Polsek Cipondoh Ringkus Tiga Pencuri Tembaga Berkat Rekaman CCTV dalam Operasi Sikat Jaya 2025

Share

Kota Tangerang, Channelsatu.com – Upaya pemberantasan kejahatan jalanan kembali menunjukkan hasil ketika Unit Reskrim Polsek Cipondoh berhasil meringkus tiga pemuda terduga pelaku pencurian tembaga dan aluminium yang sebelumnya terekam kamera CCTV. Penangkapan dilakukan cepat pada Senin (24/11/2025) pagi di wilayah Poris Plawad, setelah korban melapor sehari sebelumnya. Momentum ini sekaligus menguatkan jalannya Operasi Sikat Jaya 2025 yang tengah digencarkan Polda Metro Jaya.

Kasus bermula dari laporan Purwanto, warga yang kehilangan karung berisi tembaga dan aluminium senilai Rp6 juta pada Minggu (23/11/2025). Kecurigaannya mengarah pada rekaman CCTV di samping rumah, yang memperlihatkan gerak-gerik tiga pelaku—TU, RF, dan JS—saat mengambil barang tersebut. Berbekal petunjuk visual itu, polisi menelusuri jejak pelaku sejak dini hari.

Kanit Reskrim Polsek Cipondoh Iptu Amin Isrofi, S.H. bersama Tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian. Ketiganya akhirnya ditemukan sedang duduk di depan rumah kontrakan di Jalan Panglima Polim, Poris Plawad, dan berhasil diamankan tanpa perlawanan. Di hadapan penyidik, para pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan peran masing-masing.

- Advertisement -

Kapolsek Cipondoh, AKP Yudha Prakoso, S.I.K., M.A., mengatakan penangkapan ini memperlihatkan pentingnya laporan cepat warga dan rekaman CCTV sebagai tambahan bukti kuat. Sejumlah barang bukti disita, termasuk rekaman CCTV dan nota penjualan besi bekas yang diduga berkaitan dengan barang curian.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., memberikan apresiasi atas gerak cepat anggota di lapangan yang dianggap selaras dengan target Operasi Sikat Jaya 2025, terutama untuk menekan curat dan curanmor menjelang akhir tahun.

Ia kembali mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan CCTV, menjaga lingkungan, dan melapor cepat bila menemukan aktivitas mencurigakan. Menurutnya, kolaborasi warga dan aparat menjadi bagian penting dalam mencegah kejahatan berulang di wilayah permukiman padat seperti Cipondoh.

Para pelaku kini masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Polsek Cipondoh dan terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus lain, mengingat modus pencurian tembaga selama ini sering dilakukan secara berulang. ich

Read more

NEWS