Polsek Benda Tangkap Dua Pemuda Bersenjata Tajam di Jalan Raya Perancis, Gagalkan Potensi Tawuran

Share

Kota Tangerang, Channelsatu.com – Aparat Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, kembali menunjukkan ketegasan dalam menjaga keamanan wilayah dengan menangkap dua pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam di **Jalan Raya Perancis, Kelurahan Benda, Kota Tangerang**, Sabtu (25/10/2025) dini hari. Kedua pelaku masing-masing berinisial **MA alias Kode (20)**, warga Kosambi, dan **Y alias Kunyuk (20)**, warga Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Benda **AKP Sriyono, S.H., M.H.** menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang melihat sekelompok pemuda mencurigakan membawa senjata tajam di sekitar Jalan Atang Sanjaya. Menindaklanjuti laporan tersebut, **tim opsnal Polsek Benda yang dipimpin AKP M. Siagian, S.H.** bersama **Waka Polsek AKP Muksin, S.H., M.H.**, segera bergerak ke lokasi dan melakukan observasi lapangan.

“Ketika tim tiba, benar ditemukan dua pemuda membawa celurit di Jalan Raya Perancis. Mereka langsung kami amankan tanpa perlawanan,” ungkap AKP Sriyono dalam keterangan resminya.

- Advertisement -

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan **dua bilah celurit berukuran besar dan sedang** yang disembunyikan pelaku di balik jaket. Kedua senjata tajam itu langsung disita sebagai barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Benda guna mendalami motif dan kemungkinan keterlibatan mereka dalam aksi kejahatan lain, termasuk tawuran antar kelompok pemuda.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. “Kepemilikan senjata tajam tanpa izin adalah pelanggaran hukum. Kami akan terus melakukan patroli dan razia di titik-titik rawan untuk mencegah terjadinya tindak pidana,” tegas AKP Sriyono.

Sementara itu, **Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si.**, mengapresiasi langkah cepat jajarannya dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Ia menyebut kegiatan seperti ini merupakan bagian dari **Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD)** untuk mengantisipasi potensi kejahatan jalanan.

“Kami terus mendorong anggota untuk aktif di lapangan, terutama di jam-jam rawan. Jika masyarakat melihat atau mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas, segera laporkan ke call center **110**,” ujar Kombes Pol Jauhari.

- Advertisement -

Kedua pelaku kini terancam dijerat **Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951**, dengan ancaman hukuman maksimal **10 tahun penjara**. Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polsek Benda dalam menciptakan wilayah yang aman dan terbebas dari aksi kriminal jalanan. ich

Read more

NEWS