Kota Tangerang, Channelsatu.com – Polres Metro Tangerang Kota menunjukkan komitmen tegas dalam penegakan hukum di sektor perikanan dengan melepasliarkan sekitar 30.000 ekor benih bening lobster (BBL) jenis pasir yang sebelumnya diamankan sebagai barang bukti dugaan tindak pidana perikanan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya hukum yang tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pemulihan ekosistem laut.
Pelepasliaran ribuan BBL tersebut dilakukan di Perairan Labuan Caringin, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Jumat (26/12/2025). Kegiatan ini dilaksanakan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam menangani kejahatan perikanan.
Kasus ini berawal dari pengungkapan dugaan perdagangan ilegal benih lobster yang dilindungi, sebagaimana tercatat dalam laporan polisi dan surat perintah resmi pelepasliaran satwa. Proses hukum tetap berjalan, sementara barang bukti yang masih hidup dikembalikan ke habitat alaminya demi menjaga keberlanjutan sumber daya laut.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari melalui Kasat Reskrim Kompol Awaludin Kanur menegaskan bahwa pelepasliaran ini merupakan bentuk tanggung jawab institusi kepolisian. “Ini adalah komitmen kami dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga kelestarian laut dari praktik ilegal yang merugikan negara,” ujar Kompol Awaludin.
Ia menambahkan, kejahatan di sektor perikanan tidak bisa dipandang ringan karena berdampak langsung pada ekosistem dan perekonomian nasional. Menurutnya, perdagangan benih lobster ilegal berpotensi merusak keseimbangan alam dan menghilangkan sumber penghidupan nelayan di masa depan.
Pelaksanaan kegiatan dipimpin oleh Unit 4 Krimsus Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota di bawah kendali AKP Rahis Fadhlillah dan melibatkan petugas dari Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut UPT Pandeglang. Seluruh benih lobster dipastikan dalam kondisi hidup dan layak dilepasliarkan.
Kapolres Metro Tangerang Kota juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal perikanan. “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kekayaan laut Indonesia dengan tidak melakukan penangkapan maupun perdagangan benih bening lobster secara ilegal,” tegasnya.
Ke depan, Polres Metro Tangerang Kota menegaskan akan terus memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana perikanan serta meningkatkan pengawasan bersama instansi terkait demi mencegah terulangnya kasus serupa.
