Polisi Sita Ratusan Butir Obat Daftar G di Cipondoh

Share

Kota Tangerang, Channelsatu.com – Warga Kampung Candulan, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, tidak menyangka sebuah toko kosmetik yang selama ini tampak biasa ternyata menjadi tempat penjualan obat terlarang. Senin (27/10/2025) petang, Unit Reskrim Polsek Cipondoh berhasil membongkar praktik ilegal tersebut dan mengamankan satu pelaku berinisial M alias Gal (20), warga asal Aceh Utara.

Pengungkapan bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas jual beli mencurigakan di toko tersebut. Dari luar tampak seperti toko kosmetik biasa, namun setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ratusan butir obat keras daftar G yang disimpan dalam kotak dan kantong plastik.

“Tim kami langsung melakukan observasi setelah mendapat laporan. Saat digeledah, ditemukan obat keras tanpa izin edar dan tanpa resep dokter,” ujar Kanit Reskrim Polsek Cipondoh, IPTU Amin Isrofi, S.H.

- Advertisement -

Barang bukti yang diamankan cukup mengejutkan: 472 butir Hexymer, 369 butir Tramadol, 48 butir Trihex, 9 butir Alprazolam, dan 6 butir Merlopam. Polisi juga menyita satu unit ponsel, plastik klip, serta uang tunai Rp205.000 hasil penjualan obat.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru lima hari menjual obat-obatan tersebut. Ia mendapat pasokan dari seseorang bernama Suhman, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dalam sehari, M alias Gal mengaku bisa meraup keuntungan sekitar Rp100.000 dan telah menyetorkan Rp900.000 kepada pemasoknya.

Kapolsek Cipondoh AKP Yudha Prakoso, S.I.K., M.A., menegaskan penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang bermain-main dengan peredaran obat terlarang. “Kami tidak akan mentolerir praktik ilegal yang mengancam kesehatan masyarakat. Setiap pelanggaran hukum di bidang kefarmasian akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari turut mengingatkan masyarakat agar aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. “Laporkan segera ke call center 110, semua layanan gratis. Kita perlu kerja sama masyarakat untuk mencegah jatuhnya korban akibat penyalahgunaan obat,” ujarnya.

- Advertisement -

Kini, tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Cipondoh. Dari balik jeruji, ia menyesali tindakannya yang hanya demi keuntungan kecil namun berujung jerat hukum berat.

Read more

NEWS