Kabupaten Tangerang, Channelsatu.com – Aparat kepolisian dari Polres Metro Tangerang Kota kembali mengungkap peredaran obat-obatan keras tanpa izin di wilayah Kabupaten Tangerang. Seorang pria berinisial M diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan di kawasan Kampung Rawa Lumpang, Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Kamis (2/4/2026) sore.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah kios yang diduga menjadi tempat transaksi obat ilegal. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota langsung melakukan observasi dan penyelidikan di lokasi.
Kasat Resnarkoba, Arnold Julius Simanjuntak, menjelaskan bahwa tersangka diamankan saat berada di lokasi dengan barang bukti yang cukup besar.
“Petugas menemukan ratusan butir obat keras tanpa izin edar yang diakui milik tersangka,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 710 butir tramadol, 190 butir exsimer, dan 90 butir trihexy. Selain itu, turut diamankan uang hasil penjualan serta satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat ilegal tersebut. ich
