Polisi Gagalkan Pencurian Rp4,5 Miliar, Dua WN Tiongkok Dicokok di Bandara

Share

Kota Tangerang, Channelsatu.com – Polisi kembali menunjukkan kesigapannya dengan meringkus dua warga negara Tiongkok pelaku pencurian rumah kosong di kawasan Lippo Karawaci, Kota Tangerang, Banten. Aksi pencurian yang terjadi pada 25 Agustus 2025 itu mengakibatkan kerugian fantastis hingga Rp4,5 miliar, terdiri dari logam mulia, perhiasan, dan uang tunai. Dua pelaku berinisial Feng Shangwei (49) dan Huang Xiaobo (39) berhasil ditangkap, sementara seorang rekan mereka berinisial CW (40) berhasil kabur ke negaranya.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari dalam konferensi pers, Selasa (9/9/2025), menjelaskan bahwa ketiga pelaku menyasar rumah korban bernama Liana saat ditinggalkan dalam keadaan kosong. Modus yang digunakan adalah memanjat pagar dan merusak pintu sebelum mengacak-acak isi rumah, termasuk membobol brankas di lantai dua.

Dalam aksinya, para pelaku berhasil menggasak logam mulia, uang dolar AS, uang rupiah, serta perhiasan mewah. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp4,5 miliar. Menurut keterangan Kapolres, para pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian rumah kosong di Indonesia.

- Advertisement -

Setelah berhasil membawa kabur barang berharga, ketiganya sempat bermalam di sebuah hotel di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, sebelum menuju Bandara Soekarno-Hatta untuk melarikan diri ke Shanghai. Namun berkat koordinasi cepat antara Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polsek Jatiuwung, dan pihak imigrasi, dua pelaku berhasil diamankan tepat sebelum naik pesawat.

Pelaku berinisial CW lolos lebih dulu karena sudah berangkat ke Tiongkok sehari sebelumnya. Polisi kini bekerja sama dengan Interpol untuk mengejar dan menangkap buronan tersebut. Sementara itu, dua pelaku yang ditangkap langsung digiring ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa ketiga pelaku sudah merencanakan aksinya sejak lama dengan menargetkan rumah mewah yang ditinggalkan pemiliknya. Keberhasilan mereka menggasak barang berharga dalam jumlah besar menunjukkan bahwa pencurian dilakukan dengan persiapan matang.

Meski demikian, langkah cepat aparat kepolisian membuat rencana para pelaku gagal total. Dua pelaku kini harus mendekam di sel tahanan dengan ancaman Pasal 363 KUHP yang dapat menjerat mereka dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

- Advertisement -

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi warga, khususnya pemilik rumah mewah di kawasan Tangerang, untuk lebih meningkatkan sistem keamanan rumah. Pencurian rumah kosong dengan modus serupa bukan hanya merugikan secara materi, tetapi juga menunjukkan adanya potensi jaringan kriminal lintas negara yang terus mengintai. ich

Read more

NEWS