Jakarta, Channelsatu.com – Polda Metro Jaya tengah menelusuri beredarnya sebuah surat yang mencatut nama Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok terkait permintaan tunjangan hari raya (THR). Dokumen tersebut diketahui beredar di kalangan perusahaan yang beroperasi di sekitar kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa surat tersebut tidak pernah diterbitkan oleh institusi resmi kepolisian. Penelusuran kini dilakukan untuk mengetahui siapa pihak yang membuat dan menyebarkan dokumen tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Bhudi Hermanto, mengatakan pihaknya langsung bergerak setelah menerima informasi mengenai beredarnya surat yang mengatasnamakan satuan lalu lintas Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
“Dokumen itu dipastikan bukan berasal dari Polres Tanjung Priok. Saat ini kami sedang menelusuri siapa pihak yang membuat maupun menyebarkannya,” kata Bhudi.
Menurutnya, langkah penyelidikan dilakukan karena dokumen tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat, khususnya pelaku usaha yang menjadi sasaran pengiriman surat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, surat tersebut disebut-sebut ditujukan kepada sejumlah pimpinan perusahaan di kawasan pelabuhan. Dalam isi dokumen itu, pihak yang mengatasnamakan keluarga besar Satuan Lalu Lintas Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyampaikan permohonan bantuan THR menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Meski terlihat menyerupai surat resmi, terdapat sejumlah hal yang dinilai tidak lazim dalam dokumen tersebut. Salah satunya adalah tidak adanya identitas jelas pejabat yang menandatangani surat. Di bagian akhir dokumen hanya tercantum keterangan satuan tanpa nama penanggung jawab.
Selain itu, struktur penulisan dan format administrasi dalam surat tersebut juga dinilai tidak sesuai dengan standar surat kedinasan yang biasanya digunakan oleh institusi kepolisian.
Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat, terutama perusahaan dan pelaku usaha di kawasan pelabuhan, agar tidak langsung menanggapi surat yang mengatasnamakan lembaga tertentu tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, seperti pemalsuan dokumen atau upaya penipuan, pihak kepolisian memastikan akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini aparat masih mengumpulkan berbagai informasi terkait asal-usul dokumen tersebut, termasuk menelusuri bagaimana surat itu dapat beredar di kalangan perusahaan di sekitar kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. Polisi juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pihak yang mencoba memanfaatkan nama institusi negara demi kepentingan pribadi. ich
