Jakarta, Channelsatu.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di kawasan perkotaan dengan mengungkap kasus kepemilikan dan peredaran 500 butir pil ekstasi di sebuah apartemen kawasan Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di ibu kota.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Jakarta Barat. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dengan melakukan penyelidikan intensif guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Setelah mengantongi cukup data, petugas langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan melakukan penggerebekan di sebuah unit Apartemen Mediterania yang berada di Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat. Operasi tersebut berlangsung pada Selasa dini hari, 20 Januari 2026, sekitar pukul 01.30 WIB.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan dua tersangka berinisial A (35) dan F (25), keduanya berjenis kelamin laki-laki. Keduanya diduga berperan sebagai pengedar yang memanfaatkan hunian apartemen untuk menyamarkan aktivitas peredaran narkotika jenis ekstasi.
Plh Kanit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Joko, menjelaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan di lokasi membuahkan hasil signifikan. Dari tangan para tersangka, petugas menemukan ratusan pil ekstasi yang siap diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
“Petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial A dan F di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Barat. Dari hasil penggeledahan, kami menyita 500 butir narkotika jenis ekstasi,” ujar AKP Joko kepada wartawan.
Selain pil ekstasi, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkoba. Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dengan modus pengiriman melalui jasa ekspedisi.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, sekaligus memburu pemasok utama yang diduga menjadi pengendali distribusi ekstasi di kawasan perkotaan Jakarta. ich
