Kota Bandung, Channelsatu.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Kepala Bidang Humas, Hendra Rochmawan, menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang disertai pencurian dengan kekerasan di wilayah Ciawi, Kabupaten Bogor. Penyampaian ini dilakukan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang berjalan.
Kasus tersebut bermula dari laporan yang diterima Polsek Ciawi pada 10 April 2025, yang kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan. Seiring berjalannya waktu, penanganan perkara dilimpahkan ke Polres Bogor guna pendalaman lebih lanjut oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa, 8 April 2025 sekitar pukul 23.40 WIB di Exit Tol Ciawi Gadog, Desa Pandansari, Kecamatan Ciawi. Dalam kasus ini, tersangka berinisial M. Ridwan Maulana diduga melakukan aksi kekerasan terhadap korban Yoga Firdaus, seorang pengemudi taksi online.
Modus operandi yang digunakan pelaku terbilang licik. Tersangka memesan jasa transportasi online, kemudian meminta korban berhenti di tengah perjalanan. Saat korban dalam kondisi tidak waspada, pelaku melakukan kekerasan menggunakan cairan berbahaya yang mengakibatkan korban mengalami luka serius.
Akibat kejadian tersebut, korban meninggal dunia, sementara kendaraan milik korban berupa mobil Suzuki Ertiga warna putih dibawa kabur oleh pelaku. Hingga kini, kendaraan tersebut masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian sebagai bagian dari pengembangan kasus.
Dalam proses pengungkapan perkara, penyidik telah memeriksa sedikitnya sembilan orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti tersebut meliputi dokumen kendaraan, pakaian korban, hingga perangkat telepon genggam yang diduga berkaitan erat dengan kejadian.
Serangkaian prosedur hukum telah dilalui secara bertahap, mulai dari gelar perkara, penetapan tersangka, hingga penangkapan yang dilakukan pada 19 November 2025. Setelah itu, tersangka resmi ditahan dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum pada 9 Maret 2026.
Menanggapi adanya isu dugaan salah tangkap yang beredar di masyarakat, Hendra Rochmawan menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar dan tidak berdasar.
“Menanggapi adanya pernyataan dari salah satu pihak pengacara yang menyebutkan dugaan salah tangkap serta menimbulkan berbagai komentar di tengah masyarakat, Polres Bogor menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar. Seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, keterangan saksi, serta prosedur hukum yang berlaku,” ujar Hendra.
Pihak kepolisian memastikan bahwa setiap tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat pun diimbau untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan tetap mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum hingga tuntas demi terciptanya rasa keadilan. ich
