PGRI Kabupaten Bekasi Gelar Seminar Hukum untuk Perkuat Perlindungan Guru di Era Digital

Share

Kabupaten Bekasi, Channelsatu.com – Upaya memperkuat perlindungan hukum bagi pendidik kembali digelorakan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bekasi melalui penyelenggaraan Seminar Hukum bertema “Kenali Hukum, Hindari Hukuman” di Gedung Guru, Tambun Selatan. Kegiatan ini menjadi bagian dari peringatan Hari Guru Nasional sekaligus langkah strategis meningkatkan literasi regulasi di kalangan tenaga pendidik yang semakin dituntut cermat menghadapi dinamika era digital.

Seminar menghadirkan narasumber dari Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi serta Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Husni Farhani Mubarok, yang membahas berbagai isu krusial mulai dari penegakan hukum, etika profesi, hingga risiko kesalahpahaman yang kerap terjadi di lingkungan sekolah. Para peserta—yang terdiri dari guru, kepala sekolah, dan tenaga kependidikan—menyimak pemaparan mengenai pentingnya memahami hukum sebagai tameng dari persoalan yang berpotensi timbul akibat kurangnya pengetahuan tentang regulasi.

Ketua PGRI Kabupaten Bekasi, Hamdani, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian organisasi dalam memastikan para guru merasa aman dan terlindungi saat menjalankan tugas profesional. Ia menyebut masih banyak pendidik yang kurang memahami prosedur dan aturan teknis sehingga rentan menghadapi persoalan hukum, terutama ketika mereka berinteraksi dengan peserta didik, orang tua, maupun pihak eksternal lainnya.

- Advertisement -

Menurut Hamdani, sebagian besar kasus hukum yang menimpa guru berawal dari miskomunikasi atau prosedur yang tidak dilaksanakan sesuai ketentuan. Karena itu, edukasi hukum dinilai sangat penting untuk menekan potensi persoalan yang tidak perlu. PGRI selama ini aktif memberikan pendampingan dan advokasi kepada anggota yang terlibat kasus, baik yang bersifat administratif maupun pidana, terutama saat menjalankan proses belajar mengajar.

Ia juga mengungkapkan bahwa PGRI bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi telah mendorong pembentukan regulasi yang lebih komprehensif melalui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelindungan Guru. Draft aturan tersebut sudah dibahas dalam tiga pertemuan dan diperkirakan dapat rampung pada akhir Desember nanti sebagai kado bagi para pendidik di Kabupaten Bekasi.

Di sisi lain, tantangan profesi guru pada era digital menjadi sorotan Kepala Seksi Kurikulum SD Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Adi Maryadi. Ia menegaskan bahwa dunia pendidikan kini memasuki era post-truth, di mana informasi dapat dipelintir dan kebenaran mudah diputarbalikkan. Kondisi tersebut membuat guru semakin rentan menghadapi kesalahpahaman atau tuduhan yang tidak berdasar apabila tidak memiliki dokumentasi kerja yang kuat.

Adi menekankan bahwa setiap guru harus membiasakan diri menyimpan bukti kerja, catatan pembimbingan, dokumentasi penanganan peserta didik, serta seluruh dokumen administratif yang mendukung tindakan profesional mereka. Langkah ini penting untuk mencegah risiko hukum sekaligus menjaga kredibilitas profesi. Menurutnya, perlindungan hukum tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada kesadaran pendidik dalam menjalankan prosedur sesuai aturan.

- Advertisement -

Keseluruhan rangkaian seminar ini diharapkan dapat memperluas pemahaman guru tentang pentingnya literasi hukum sebagai bagian dari kompetensi profesional yang tidak dapat dipisahkan dari tugas edukatif. PGRI Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan program pendampingan, advokasi, dan edukasi regulasi sebagai wujud keberpihakan kepada pendidik di tengah perubahan sosial yang berjalan cepat. Dengan meningkatnya pemahaman hukum, guru diharapkan dapat bekerja lebih tenang, lebih percaya diri, dan lebih terlindungi saat menjalankan peran sebagai pilar pendidikan bangsa. ich

Read more

NEWS