Jakarta, channelsatu.com: Polres Metro Jakarta Selatan, mengungkap kasus pengelapan mobil dengan modus berpura-pura menyewa mobil rental, kemudian digadaikan kepada orang lain. Pelaku berinisial LYD, 30 tahun, akhirnya menyerahkan diri ke polisi.
“Dia menyerahkan diri karena merasa tertekan. Pelaku ini sebelumnya sudah diketahui kalau melakukan kejahatan. Di samping itu, petugas sudah melakukan pendekatan kepada keluarganya dan menceritakan persoalan yang sedang mendera hingga akhirnya pelaku menyerahkan diri ke Polres Jakarta Selatan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Hermawan kepada wartawan, Rabu (30/5/2012) kemarin.
Hermawan menjelaskan, modus yang digunakan oleh Lydia adalah dengan menggadaikan mobil Avanza warna hitam yang dihargai dalam rental rata–rata seminggu itu antara Rp 1.800.000 sampai Rp 1.900.000, tetapi mobil tersebut digadaikan seharga antara Rp 30 juta sampai dengan 40 juta dan itu sesuai jenis mobil dan merek.
“Pelaku mengaku sudah beraksi selama 5 bulan dengan total kendaraan yang digelapkan sekitar 39 unit mobil, dan uangnya itu digunakan untuk gali lobang tutup lobang. Artinya, dia menggadaikan mobil lalu rental atau sewa lagi,” ujar AKBP Hermawan.
Kini polisi berhasil menyita mobil dari tangan penerima yang telah digadai oleh LYD, mobil tersebut disita dari daerah Jakarta, Majalengka dan Subang.
“Mobil baru 14 yang disita dan para penerima sudah dimintai keterangan juga sebagai saksi. Saat ini penyidik sedang mencari pemilik mobilnya dan tersangka ditahan,” terang AKBP Hermawan.
Atas perbuatannya, pelaku yang mempunyai dua orang anak, dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan diancam pidana penjara 4 tahun(Hpmj/ch1)