Kota Bogor, Channelsatu.com – Sebuah rumah di Jalan Ciheuleut, Kelurahan Baranangsiang, Bogor Timur, digerebek oleh Pemkot Bogor karena dijadikan gudang minuman keras (miras) ilegal.
Penggerebekan ini mengungkap fakta bahwa penjualan miras dilakukan secara daring melalui aplikasi online.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, meminta Kominfo untuk segera membekukan akun yang digunakan untuk menjual miras tersebut.
Jenal Mutaqin menyayangkan lokasi gudang miras yang berada di kawasan padat penduduk dan merupakan tanah kelahirannya.
Ia menegaskan bahwa peredaran miras harus dilawan oleh seluruh warga Kota Bogor.
Pemkot Bogor mengapresiasi laporan dari masyarakat yang membantu mengungkap kasus ini.
Penggerebekan ini menghasilkan penyitaan 1.787 botol miras dari berbagai merek lokal dan impor.
Jenal Mutaqin mengajak seluruh warga Kota Bogor untuk aktif membantu pemerintah dalam memberantas peredaran miras demi mewujudkan lingkungan yang aman dan nyaman. ich
