Penerapan 3 in 1 Di Jl. Juanda Tidak Benar

Share

Jakarta, channelsatu.com: Pesan berantai melalui BlackBerry Messenger mengenai diterapkannya aturan 3 in 1 di Jl Juanda, Jakarta Pusat, belakangan ramai terjadi. Namun, hal itu dibantah oleh Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Wahyono.

“Belum ada perubahan penetapan wilayah 3 in 1,” kata Wahyono, dalam pesan singkatnya, Jumat (24/8).

Sementara, terkait aturan 3 in 1 yang sempat tidak diberlakukan saat Lebaran, dia mengatakan saat ini aturan itu sudah mulai diberlakukan kembali.

- Advertisement -

Seperti diketahui, pemberlakuan 3 in 1 dimulai hari Senin sampai Jumat pada pukul 07.00-10.00 dan pukul 16.30-19.00 WIB, tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu, dan hari libur Nasional yang ditetapkan dengan keputusan Presiden.

Kawasan 3 in 1 berlaku di sepanjang ruas-ruas jalan sebagai berikut:

1. Jl Sisimangaraja, jalur cepat dan jalur lambat.
2. Jl Jenderal Sudirman, jalur cepat dan jalur lambat
3. Jl MH Thamrin, jalur cepat dan jalur lambat
4. Jl Medan Merdeka Barat
5. Jl Majapahit
6. Jl Gajah Mada
7. Jl Pintu Besar Selatan
8. Jl Pintu Besar Utara
9. Jl Hayam Wuruk
10. Sebagian Jl Jenderal Gatot Subroto antara persimpangan Jl Gatot Subroto-Jl Gerbang Pemuda ( Balai Sidang Senayan ) sampai dengan persimpangan Jl HR Rasuna Said-Jl Jenderal Gatot Subroto pada jalan umum bukan tol.

Sebelumnya, beredar pesan berantai melalui BlackBerry Messenger soal diterapkannya aturan 3 in 1 di Jalan Juanda, Jakarta Pusat. Berikut isi pesan berantai itu.

- Advertisement -

“Mulai hr kamis ini, Jln.Ir.H.Juanda, Jkt, diterapkan jd jln 3 in 1 utk mbl (Pg jam 07:00-10:00, Sore jam 16:30-19:00), mhn Pengguna Jalan perhatikan, jangan ke jebak, jd berurusan sama Polantas, Sabhara & Petugas DLLAJ. Foto: ilustrasi (hpmj/ch1)

Redaksihttps://channelsatu.com/
News and Entertainment

Read more

NEWS