Kota Tangerang, Channelsatu.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kembali menegaskan tarif retribusi pelayanan persampahan untuk pelaku usaha seperti restoran, rumah makan, dan jasa boga (catering). Tarifnya ditetapkan sebesar Rp175.000 per ritase atau setiap 6 meter kubik sampah yang diangkut.

Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang sebelumnya juga diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Retribusi Persampahan. Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menjelaskan bahwa sosialisasi terus dilakukan untuk mencegah misinformasi di kalangan pelaku usaha.

“Kami terus sosialisasikan agar pelaku usaha tidak khawatir dengan pungutan yang tidak sesuai ketentuan. Tarif ini sudah diatur secara resmi,” ujar Wawan.
Wawan menambahkan, retribusi yang dibayarkan digunakan untuk mendukung pengelolaan sampah yang lebih optimal, termasuk biaya pengangkutan, pengolahan, dan pembuangan akhir.
Untuk mempermudah dan menjaga transparansi, pembayaran retribusi sampah kini dilakukan secara nontunai. Pelaku usaha akan menerima nomor virtual account atau QRIS dari petugas retribusi. Nomor ini sebelumnya sudah diunduh oleh petugas melalui aplikasi SIRITASE milik DLH Kota Tangerang.
“Sistem pembayaran dilakukan langsung ke petugas retribusi dengan memberikan nomor virtual account atau QRIS pada invoice. Invoice ini di-download melalui aplikasi SIRITASE,” jelas Wawan.
Wawan mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan pembayaran di luar tarif resmi. Jika menemukan adanya pungutan liar atau tarif yang tidak sesuai, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi Pemkot Tangerang.
“Transparansi dan kepatuhan terhadap aturan sangat penting demi terciptanya pengelolaan sampah yang adil, tertib, dan berkelanjutan di Kota Tangerang,” tegasnya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai retribusi dan mekanisme pembayarannya, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Pemerintah Kota Tangerang atau menghubungi Dinas Lingkungan Hidup. ich
