BKN Berikan Kenaikan Pangkat Anumerta bagi PNS Damkar yang Gugur Saat Memadamkan Kebakaran

Share

Jakarta, Channelsatu.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan seluruh hak kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pemadam kebakaran yang gugur saat menjalankan tugas akan dipenuhi sesuai ketentuan. Langkah tersebut diwujudkan melalui pemberian kenaikan pangkat anumerta serta hak pensiun bagi keluarga yang ditinggalkan.

PNS bernama Andriyono, yang bertugas sebagai Pemadam Kebakaran Terampil di Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Timur, meninggal dunia saat memadamkan kebakaran lahan sampah di Jalan Penggilingan Baru, Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Sebagai bentuk penghormatan atas pengabdian tersebut, BKN segera menerbitkan pertimbangan teknis pemberian pensiun janda atau duda sekaligus menetapkan kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan instansi terkait.

- Advertisement -

Kepala BKN, Prof. Zudan, menyampaikan belasungkawa sekaligus penghargaan atas dedikasi almarhum yang gugur ketika menjalankan tugas negara.

“Sebagai Kepala BKN, saya menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya PNS yang bertugas sebagai pemadam kebakaran dalam insiden ini. Apresiasi setinggi-tingginya atas dedikasi dan pengorbanan luar biasa yang diberikan terhadap negara dan masyarakat dalam menjalankan tugasnya. Negara akan memastikan korban mendapatkan penghargaan sepantasnya atas dedikasi dan pengabdiannya,” ujar Prof. Zudan.

Selain kenaikan pangkat anumerta, BKN memastikan keluarga almarhum memperoleh hak pensiun, santunan kecelakaan kerja, uang duka, biaya pemakaman, hingga bantuan beasiswa bagi ahli waris sebagai bentuk perlindungan negara terhadap ASN yang gugur dalam tugas. ich

Read more

NEWS