Kota Tangerang, Channelsatu.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, di bawah kepemimpinan Sachrudin-Maryono, secara tegas melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran 2025.
Larangan ini disampaikan Wali Kota Tangerang, Sachrudin, saat memimpin rapat koordinasi yang dihadiri oleh pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sachrudin menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk semua kendaraan dinas, baik berpelat merah maupun hitam (kendaraan sewa).
“Kami ingin memastikan bahwa kendaraan dinas benar-benar digunakan untuk kepentingan tugas pemerintahan, bukan untuk keperluan pribadi seperti mudik,” ucap Sachrudin.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga akuntabilitas penggunaan aset negara dan memastikan kendaraan dinas tetap tersedia untuk pelayanan masyarakat selama libur Lebaran.
Sachrudin mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan penyalahgunaan kendaraan dinas.
Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono Hasan, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan ini demi menjaga disiplin dan etika birokrasi.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan tidak ada lagi ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas, dan masyarakat dapat ikut serta mengawasi penggunaan kendaraan dinas. ich