Pemkot Tangerang Ingatkan Warga: Memaku Pohon Bisa Didenda hingga Rp50 Juta

Share

Kota Tangerang, Channelsatu.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak memaku atau merusak pohon yang berada di ruang publik, khususnya di jalur hijau, taman, dan trotoar. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, terutama Pasal 25 yang secara tegas melarang kerusakan terhadap pohon dan tanaman di area publik.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang, Boyke Urif Hermawan, menegaskan bahwa Bidang Pertamanan telah rutin melakukan sosialisasi mengenai larangan tersebut. “Pohon bukan tempat untuk memaku papan iklan, spanduk atau benda lainnya. Selain merusak pohon, tindakan ini melanggar perda dan bisa dikenai sanksi dan denda yang telah diberlakukan,” ujar Boyke, Selasa (22/7/2025).

Menurutnya, larangan tersebut juga mencakup kegiatan menggantung benda, menempelkan poster atau alat promosi lain pada pohon di ruang publik. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keindahan kota dengan tidak merusak pohon maupun fasilitas umum. “Edukasi dan penertiban akan terus dilakukan demi terciptanya ruang publik yang nyaman, tertib dan ramah lingkungan. Dibutuhkan kerja sama semua pihak untuk menjaga pohon dan keindahan Kota Tangerang,” imbaunya.

- Advertisement -

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menegaskan bahwa pelanggar Perda tersebut dapat dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta. “Satpol PP terus melakukan patroli untuk edukasi serta tindakan penertiban saat ditemukan pelanggaran seperti memaku atau menggantung benda di pohon,” jelasnya.

Irman juga mendorong warga untuk aktif melaporkan pelanggaran meskipun pelakunya adalah tetangga sendiri. Ia memastikan bahwa saluran pengaduan telah dibuka dan siap menerima laporan dari masyarakat baik secara langsung maupun daring. “Pengaduan bisa dilakukan langsung ke ruang Unit Layanan Masyarakat di Kantor Satpol PP. Bisa juga melalui aplikasi LAKSA di 0811-1500-152, panggilan darurat ke 112, atau WhatsApp cepat ke 0812-1200-4664,” tutup Irman.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Tangerang dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menciptakan kota yang lebih tertib, hijau, dan ramah untuk seluruh warga. ich

Read more

NEWS