Kota Tangerang, Channelsatu.com – Menjelang Hari Raya Keagamaan Tahun 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Langkah ini dilakukan untuk memastikan hak pekerja dan buruh terpenuhi sesuai aturan yang berlaku.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 5379/2026 mengenai Pelaksanaan Pemberian THR bagi pekerja/buruh di wilayah Kota Tangerang. Kepala Disnaker, Ujang Hendra Gunawan, menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
“Meski demikian, perusahaan diimbau untuk dapat membayarkan lebih awal sebelum batas waktu yang ditentukan,” ujar Ujang saat ditemui di Puspem Kota Tangerang
Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR diberikan sebesar satu bulan upah penuh. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional, dihitung dari masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.
Ujang menekankan bahwa THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak dicicil, agar pekerja dapat memanfaatkan dana tersebut secara optimal menjelang hari raya. “Ketentuan ini untuk menjamin kesejahteraan dan hak pekerja,” tambahnya.
Untuk mempermudah pengawasan dan perlindungan, Pemkot Tangerang menyediakan Posko Pengaduan THR di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Jalan Perintis Kemerdekaan No. 1. Posko ini melayani pengaduan selama jam kerja dan siap menindaklanjuti laporan yang masuk.
Selain layanan langsung, pekerja juga dapat melaporkan pengaduan secara daring melalui [poskothr.kemnaker.go.id](https://poskothr.kemnaker.go.id). Hal ini memudahkan masyarakat untuk memastikan hak mereka dipenuhi tanpa harus datang ke kantor.
“Para pekerja diharapkan tidak ragu untuk melapor apabila haknya tidak terpenuhi. Dengan cara ini, tercipta hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan di Kota Tangerang,” tutup Ujang. ich
