
Jakarta, channelsatu.com: Pada Pemerintahan Presiden Djoko Widodo bertekad untuk terus berusaha tidak ada lagi bencana asap, demikian dikatakan oleh Menteri Linkungan Hidup Dan Kehutanan Siti Nurbaya dalam siaran persnya yang diterima channelsatu.com pada Rabu (11/3).
Lebih lanjut dikatakan bahwa hotspot atau titik panas sangat krusial menjadi kebakaran hutan dan lahan, yang akan meninmbulkan bencana asap.
Dalam rencana aksi pencegahan dan penangulangan kebakaran hutan dan lahan lebih mengedepankan pada aspek pencegahannya. Tindakan yang penting adalah dengan membuat sekat-sekat kanal di areal gambut, modifikasi cuaca, patroli wilayah dan peningkatan partisipasi dunia usaha.
LP3H merupakan lembaga struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga ini akan menjadi institusi yang akan menjerat korporasi pelaku perusakan hutan sesuai yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013. Dalam keanggotaanya LP3H akan diisi oleh unsur-unsur perwakilan dari lembaga-lembaga penegak hukum seperti dari PPNS, kepolisian, kejaksaan, dan kepabeanan agar terjadi koordinasi antar instansi penegakan hukum dalam upaya memberantas perusakan hutan.
Ketua LP3H ini dijabat ex officio oleh Menteri LHK agar LP3H tidak menjadi lembaga yang kewenangannya melampaui kewenangan Kementerian LHK.
“Rapat awal Pembentukan LP3H ini dihadiri oleh perwakilan dari Komisi IV DPR RI, Firman Subagyo, para pakar kehutanan, pakar hukum, serta jajaran pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hasil rapat ini akan membantu memberi masukan pada naskah akademik yang sedang disusun oleh Kementerian LHK dalam rangka penerbitan Peraturan Presiden terkait pembentukan LP3H,” demikian dijelaskan,Sekretariat Jenderal Kepala Pusat Hubungan Masyarakat- Kementeri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Eka W. Soegiri. (ibra)
