Jakarta, Channelsatu.com – Okky Rachmadi S, SH, Kuasa hukum MS, mengajukan permohonan klarifikasi dan permintaan informasi publik kepada Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) terkait pemberitaan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan kolam retensi air Pemerintah Kota Palembang yang mencantumkan nama kliennya. Langkah ini ditempuh untuk memastikan kejelasan status hukum serta mencegah berkembangnya penafsiran yang dinilai berpotensi menyesatkan di ruang publik.
Okky Rachmadi S, SH, menegaskan bahwa hingga saat ini kliennya masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut. Penegasan itu disampaikan untuk meluruskan persepsi publik agar tidak terjadi penghakiman dini sebelum adanya keputusan resmi dari aparat penegak hukum yang berwenang.

Menurut Okky, setiap warga negara memiliki hak konstitusional yang harus dihormati, termasuk penerapan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berjalan. Ia menekankan bahwa penilaian terhadap seseorang semestinya merujuk pada data dan keputusan resmi lembaga penegak hukum, bukan pada narasi yang berkembang di luar proses hukum.
Terkait objek perkara, Okky menyampaikan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4737 atas nama MS yang berlokasi di Kecamatan Sukarami, Kelurahan Kebun Bunga, Palembang, hingga kini masih tercatat sah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Secara administrasi pertanahan, sertifikat tersebut dinyatakan berlaku dan telah melalui proses pengukuran serta verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, MS melalui kuasa hukumnya mengungkapkan bahwa pencantuman namanya dalam pemberitaan berdampak langsung terhadap kondisi keluarga serta aktivitas sosial dan usaha yang dijalaninya. Dampak tersebut, kata Okky, dirasakan cukup signifikan dan menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi keluarga dan anak-anak MS.
MS juga menjelaskan bahwa sebelum melakukan transaksi pembelian lahan, dirinya telah menempuh prosedur pengecekan administratif dengan melibatkan aparat lingkungan setempat. Proses itu meliputi koordinasi dengan RT, lurah, hingga pihak kecamatan untuk memastikan status kepemilikan dan keabsahan lahan yang dibeli.

Selain itu, kuasa hukum MS turut mengajukan permohonan klarifikasi kepada Polri terkait penggunaan nama institusi kepolisian dalam ruang publik yang dinilai berpotensi menimbulkan beragam interpretasi di tengah masyarakat. Permohonan tersebut, menurut Okky, merupakan bagian dari hak warga negara untuk memperoleh informasi publik yang jelas, transparan, dan akuntabel.
Surat permohonan klarifikasi dan permintaan informasi publik itu telah ditembuskan kepada Kapolri, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, serta pihak terkait lainnya. Hingga berita ini diturunkan, pihak Polri dan salah satu media daring yang memberitakan perkara tersebut belum memberikan keterangan resmi atas permohonan klarifikasi yang diajukan kuasa hukum MS. ich
