Operasi Pekat Jaya 2026, Polsek Jatiuwung Sita Puluhan Botol Miras Oplosan

Share

Kota Tangerang, Channelsatu.com – Dalam rangka mendukung Operasi Pekat Jaya 2026, jajaran Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras oplosan jenis ciu dari wilayah Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. Penertiban ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk menekan penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Operasi tersebut dilaksanakan pada Senin malam, 2 Februari 2026, sekitar pukul 19.53 WIB di kawasan Jalan Telaga Biru II, Kelurahan Keroncong. Dalam kegiatan itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial E.P. (26) yang diduga menyimpan dan memperjualbelikan minuman keras ilegal di lokasi tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa Operasi Pekat Jaya 2026 difokuskan pada penanggulangan berbagai bentuk penyakit masyarakat, seperti peredaran minuman keras, narkoba, perjudian, serta aktivitas lain yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas.

- Advertisement -

Menurutnya, operasi ini dilaksanakan secara terpadu dan berkelanjutan sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam menciptakan situasi lingkungan yang aman dan kondusif, khususnya di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

Dari hasil penindakan, petugas mengamankan sebanyak 26 botol minuman keras jenis ciu yang disita dari tangan pelaku. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas penjualan miras ilegal di lingkungan tersebut.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin, S.H. menuturkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap informasi yang disampaikan warga. Setelah dilakukan pemantauan di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan barang bukti.

Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Jatiuwung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap yang bersangkutan, polisi menerapkan sangkaan Pasal 424 KUHP baru dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun dan denda kategori II.

- Advertisement -

Kapolres Metro Tangerang Kota turut mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam menciptakan wilayah yang aman, tertib, dan kondusif, seiring dengan berjalannya Operasi Pekat Jaya 2026. ich

Read more

NEWS