Jakarta, channelsatu.com: Miranda S. Gultom, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, pada Jumat (1/6/2012) kemarin, akhirnya harus mendekam di sel rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .
Miranda ditahan di Rutan KPK selama 20 hari, terkait kasus dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.(ant/dsp)