Meriana Sihite Tidak Lagi Berminat Memiliki Apartemen

Must Read

Meriana Sihite (nomer 3 dari kiri), didampingi kuasa hukumnya, Nurdamewati Sihite. SH dan Bachtiar Marasabessy. SH, Septiangga Gunawan. SH dari kantor Hukum Damewati Sihite & Rekan. Foto: Ibra).
Meriana Sihite (nomer 3 dari kiri), didampingi kuasa hukumnya, Nurdamewati Sihite. SH, dan Bachtiar Marasabessy. SH, Septiangga Gunawan. SH dari kantor Hukum Damewati Sihite & Rekan. Foto: ( Ibra).

Tangerang, channelsatu.com: Meriana Sihite mengaku, dirinya sudah lelah menghadapi lilitan tentang apartemen yang jadi idamannya. Ia pun menegaskan tidak lagi berminat untuk memiliki apartemen Aeropolis Apartment Tower 2, yang berlokasi di Tangerang yang dibelinya, dan dia hanya minta uangnya dikembalikan, berikut kerugian materil dan imateri lainnya senilai Rp 1 milyar lebih.

Hal ini terjadi menurut Kuasa hukum Meriana Sihite, Nurdamewati Sihite. SH dan Bachtiar Marasabessy. SH, serta Septiangga Gunawan. SH dari kantor Hukum Damewati Sihite & Rekan, disesalkan akibat sikap manajemen Bank Muamalat yang dianggap tidak memperlihatkan itikad baik, atas kasus pembelian satu unit apartemen oleh kliennya tersebut.

Sikap penyesalan itu dijelaskan Nurdamewati Sihite dan Bachtiar Marasabessy serta Septiangga Gunawan pada wartawan usai sidang gugatan di Pengadilan Agama Tangerang, Jumat (13/9/2019). Sidang dipimpin Hakim Ketua Musidah S Ag MHI bersama Hakim anggota Endin Tajudin S Ag dan Yayuk Afiyanah S Ag MA.

Dimana dalam sidang itu, dihadirkan saksi dari M Ryan merupakan karyawan Bank Muamalat, dan Afrizain Putra dari PT Perkasalestari Permai. Kuasa hukum Meriana Sihite mengatakan, Bank Muamalat cenderung melemparkan tanggungjawabnya kepada PT Perkasalestari Permai.

Selain itu lanjut Nurdamewati, pihaknya keberatan dan menolak saksi ahli Akmal Burhanuddin yang dihadirkan Bank Muamalat, karena merupakan karyawannya sendiri. Alasanya yang tentu diduga akan ada conflict of interest. Sementara saksi M Ryan yang dihadirkan Bank Muamalat dalam penjelasannya pun sering menjawab tak tahu atas beberapa pertanyaan dengan alasan, jauh sebelum bekerja di bank Muamalat, transaksi itu sudah berjalan,” ujarnya.

Dikatakan Nurdamewati Sihite, menyinggung dugaan itikad tidak baik Bank Muamalat yang dimaksudkannya itu adalah, bahwa pihaknya mengaku dipersulit Bank Muamalat untuk mendapatkan hak kepemilikan apartemen tersebut sejak dilunasi 24 Agustus 2017. Padahal jaminan PPJB sudah diserahkan PT Perkasalestari Perai kepada Bank Mualamat.

Ketika hal itu dipertanyakan lagi dalam persidangan, saksi M Ryan mengatakan, berdasarkan SOP, surat kepemilikan segera diserahkan bilamana pelunasan sudah dilakukan. “Namun, saya tidak tahu, batas segera itu berapa lama,” aku saksi M Ryan saat menjawab pertanyaan kuasa hukum penggugat.

Menurut keterangan kuasa hukum penggugat, kronologi kasus yang dialami klienya, bermula pada tahun 2014 Meriana Sihite membeli unit apartemen di Aeropolis Apartment Tower 2 lantai 6 Unit ACR 2.6.2 di Tangerang, yang dibangun oleh PT Perkasalestari Permai dengan menggunakan fasilitas Murabahah dari Bank Muamalat.

Karena menggunakan prinsip syariah, yaitu Pembiayaan Murabahah, maka Bank Muamalat membeli unit apartemen tersebut dari PT Perkasalestari Permai senilai Rp512.762.500, lalu Bank Muamalat menjual kembali unit apartemen tersebut kepada Meriana Sihite dengan harga yang disepakati Rp1.058.148.832.

Lalu, berdasarkan kesepakatan awal, Meriana Sihite mencicil selama 156 bulan, dan pada tanggal 24 Agustus 2017 Meriana melakukan pelunasan yang dipercepat. Namun sejak itu, hingga Februari 2018, Meriana mengaku tidak pernah bisa mendapatkan hak kepemilikan atas unit apartemen beserta jaminan cicilan berupa PPJB unit apartemen tersebut. (JU)

Latest News

Film Horor Bayang Bayang Anak Jahanam Tayang di Layar Bioskop 16 Januari 2025

Jakarta, Channelsatu.com - Film horor produksi Anami Films yang disutradarai A.R.M bertajuk Bayang Bayang Anak Jahanam ini akan dirilis...

More Articles Like This