Jakarta, channelsatu.com: Delay lagi-delay lagi. Kalimat yang sudah sering kita dengar di negeri ini jika kita ingin naik pesawat. Jengkel dan kesal pasti sulit dibendung saat menerima kenyataan delay ketika akan terbang dengan alasan yang tidak jelas. Pasalnya banyak persoalan yang sudah direncanakan jadi berantakan.
Padahal jika sudah delay dengan waktu lama, kita harusnya mendapat kompensasi dari pihak maskapai. Untuk itu, ada beberapa kompensasi yang wajib diberikan oleh pihak maskapai kepada penumpang. Semua itu seperti yang dikutip dari situs utiket, telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: KM 25 Tahun 2008.
Berikut beberapa hak penumpang jika pesawat mengalami delay:
Delay antara 30-90 menit
Jika pesawat mengalami delay penerbangan selama 30-90 menit, maka penumpang berhak mendapatkan makanan ringan dan minuman yang wajib disediakan oleh pihak maskapai.
Delay antara 90-180 menit
Jika pesawat mengalami delay selama 90-180 menit maka penumpang berhak mendapatkan makanan ringan, minuman, makan siang atau makan malam serta berhak meminta pemindahan ke penerbangan berikutnya dari maskapai yang sama atau maskapai lainnya. Penumpang berhak pula untuk pindah ke penerbangan dengan jadwal yang berbeda.
Delay lebih dari 180 menit
Jika pesawat mengalami delay lebih dari 180 menit maka penumpang berhak mendapatkan minuman, makanan ringan, makan siang maupun makan malam serta berhak untuk beralih ke penerbangan berikutnya atau maskapai lain. Namun jika peralihan penerbangan tersebut tidak dapat dilakukan, maka penumpang berhak mendapatkan fasilitas akomodasi untuk dapat diangkut pada hari berikutnya. Tentunya hal tersebut merupakan kewajiban maskapai untuk menyediakannya. Hal ini juga berlaku untuk pembatalan penerbangan dari pihak maskapai.
Jika terjadi delay lebih dari 180 menit atau pembatalan penerbangan oleh pihak maskapai namun penumpang menolak untuk beralih ke penerbangan lain dengan maskapai yang sama atau maskapai lain maka pihak maskapai wajib mengembalikan sejumlah uang tiket yang telah dibayarkan oleh penumpang. Namun demikian, pihak maskapai diperbolehkan mengambil tindakan lain jika memang maskapai tersebut mempunyai kebijaksanaan lain yang memberikan kompensansi lebih baik dari ketentuan tersebut demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada penumpang. Semoga bermanfaat. (ja). Foto: Ilustrasi.