Jakarta, Channelsatu.com — Lima naskah kuno dari berbagai daerah di Indonesia resmi ditetapkan sebagai Ingatan Kolektif Nasional (IKON) tahun 2025 oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas). Penetapan ini menandai langkah penting dalam upaya menjadikan manuskrip nusantara sebagai sumber pengetahuan, identitas budaya, dan memori kolektif bangsa yang patut dijaga.
Kepala Perpusnas, E. Aminudin Aziz, menegaskan bahwa pengarusutamaan naskah nusantara berarti menempatkan manuskrip dan nilai-nilai di dalamnya sebagai bagian utama dari kebudayaan nasional. “Melalui program ini, naskah dan kandungannya harus ditempatkan sebagai arus utama, tidak lagi menjadi isu yang termarjinalkan,” ujarnya dalam Simposium Internasional Pernaskahan Nusantara XX yang digelar di Auditorium Perpusnas, Jakarta, Rabu (15/10/2025). Ia menambahkan bahwa keberhasilan pelestarian naskah tidak hanya bergantung pada kebijakan, tetapi juga pada keberpihakan negara terhadap kemajuan literasi dan kebudayaan. “Keberhasilan program pengarusutamaan naskah nusantara sangat bergantung pada dukungan ekosistem pernaskahan yang kuat, kebijakan anggaran yang memadai, serta keberpihakan negara terhadap kemajuan literasi dan kebudayaan,” ujarnya. Menurutnya, bangsa yang maju adalah bangsa yang menghargai sejarahnya. “Sejarah hanya bisa hidup melalui pelestarian dan pendayagunaan yang optimal terhadap sumber-sumbernya,” tegasnya.

Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Perpusnas, Suharyanto, menjelaskan bahwa penetapan naskah IKON dilakukan melalui proses seleksi yang melibatkan dewan pakar. “Dewan pakar menilai setiap naskah berdasarkan tiga aspek utama, yaitu signifikansi sejarah, sosial dan kemasyarakatan, serta komitmen pemilik budaya terhadap pelestarian dan pemanfaatan manuskrip,” ungkapnya. Ia menyebut bahwa Perpusnas berperan sebagai Komite IKON yang mengoordinasikan dan memfasilitasi pengusulan dari daerah-daerah. Program ini berlandaskan pada Peraturan Kepala Perpusnas Nomor 2 Tahun 2023 tentang IKON. “Kepala Perpusnas menetapkan naskah IKON atas rekomendasi Dewan Pakar. Setelah naskah ditetapkan sebagai IKON, Komite Memory of the World (MoW) Indonesia bersama Dewan Pakar akan membahas naskah yang berpotensi diusulkan ke UNESCO sebagai warisan dunia,” terangnya.
Lima naskah yang ditetapkan sebagai IKON 2025 merepresentasikan kekayaan pengetahuan dan kebudayaan dari berbagai wilayah Indonesia. Naskah pertama adalah Naskah Kulit Kayu: Ingok Perjanjian Kita, diusulkan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung bersama UPTD Museum Negeri Provinsi Lampung “Ruwa Jurai”. Naskah beraksara Lampung dari abad ke-17 atau ke-18 ini ditulis di atas kulit kayu dan berisi kisah perjanjian antara manusia, jin, dan makhluk hutan. Kandungannya mencerminkan nilai spiritual, kearifan ekologis, dan etika sosial masyarakat Lampung pada masa lampau.
Pengusul kedua berasal dari Lampung pula, yaitu Naskah Poerba Ratoe: Catatan Sejarah Masyarakat Labuhan Ratu (1907–1915). Naskah ini diajukan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung dengan Arief Sofyan sebagai pemilik naskah. Ditulis dalam bahasa Lampung, teks ini merekam hukum adat, sistem pemerintahan lokal, serta interaksi masyarakat dengan kekuasaan kolonial. Isinya menggambarkan struktur sosial dan tatanan kekuasaan masyarakat Labuhan Ratu pada awal abad ke-20.
Naskah berikutnya berasal dari Jakarta, yaitu Pusparagam Naskah Warisan Skriptorium Pecenongan, yang diajukan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi DKI Jakarta. Koleksi ini memuat 33 naskah berbagai genre—mulai dari cerita, syair simbolik, hingga teks keagamaan—yang disalin di kawasan Pecenongan, Batavia, pada abad ke-19. Kumpulan ini memperlihatkan dinamika literasi masyarakat urban pada masa kolonial dan peran Pecenongan sebagai pusat penulisan dan pembelajaran pada zamannya.
Dari Jawa Timur, naskah Babad Trunajaya diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Pemerintah Kabupaten Sumenep. Naskah ini menuturkan kisah Perang Trunajaya (1674–1680) dari berbagai sudut pandang, termasuk dari perspektif rakyat Madura yang memuliakan Trunajaya sebagai pahlawan. Ceritanya mencerminkan semangat perlawanan terhadap ketidakadilan serta perjuangan mempertahankan martabat daerah.
Sementara itu, dari Banyuwangi, naskah Lontar Tawang Alun diajukan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banyuwangi dengan Wahyu Naga Pratala sebagai pemilik naskah. Lontar ini merupakan warisan Kerajaan Blambangan, kerajaan Hindu terakhir di Jawa. Isinya memuat catatan sejarah, politik, dan kebudayaan masyarakat pesisir timur Jawa, sekaligus nilai-nilai kepemimpinan Prabu Tawang Alun yang legendaris.
Kelima naskah tersebut dinilai memiliki nilai sejarah dan budaya yang tinggi, serta memperkaya khazanah dokumenter bangsa. Penyerahan sertifikat penetapan dilakukan dalam rangkaian Simposium Internasional Pernaskahan Nusantara XX yang berlangsung pada 15–17 Oktober 2025. Melalui penetapan ini, Perpusnas berharap naskah-naskah kuno tidak hanya menjadi saksi masa lalu, tetapi juga menjadi sumber inspirasi bagi masa depan literasi dan kebudayaan Indonesia.
