Kota Tangerang, Channelsatu.com – Aksi komplotan pencurian sepeda motor yang diduga kerap membawa senjata api akhirnya dibongkar Unit 1 Krimum (Jatanras) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Dua pelaku berhasil ditangkap, sementara satu orang lainnya berinisial S masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kedua tersangka masing-masing berinisial AS (25) yang berperan sebagai pemetik dan AGS (33) sebagai joki sekaligus mengawasi situasi saat menjalankan aksi.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan pencurian sepeda motor Honda Vario di Jalan Maulana Hasanudin, Cipondoh, Kota Tangerang, pada 7 Juli 2026.
Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. *ko Bagus Riyadi mengatakan, laporan tersebut kemudian dikembangkan oleh tim Jatanras melalui serangkaian penyelidikan.
“Kami melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap para tersangka. Dari hasil pengembangan, dua tersangka berhasil kami amankan,” kata Eko dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026).
Penangkapan dilakukan pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Polisi saat itu mendapati para pelaku diduga hendak kembali menjalankan aksinya di kawasan Sudimara Barat, Ciledug.
Namun, rencana tersebut gagal setelah para pelaku mengetahui kehadiran petugas. Mereka kemudian berusaha melarikan diri.
Dua pelaku akhirnya berhasil diringkus. Sementara S berhasil kabur dengan membawa sepeda motor yang diduga digunakan untuk beraksi.
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk satu pucuk senjata api rakitan dan lima butir amunisi jenis FN.
Selain senjata api dan amunisi, polisi juga menyita kunci T, mata kunci T, kunci magnet, kunci L, sejumlah telepon seluler, kunci sepeda motor, serta satu unit Honda Vario hitam yang diduga merupakan hasil pencurian di Cipondoh.
“Senjata api tersebut diduga biasa digunakan para tersangka saat melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor,” ujar Eko.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, komplotan tersebut diduga telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak empat kali di wilayah Cipondoh dan Ciledug.
Motor hasil curian kemudian diduga dijual kepada S yang kini masih diburu polisi. Dari setiap kendaraan yang berhasil dicuri, masing-masing pelaku disebut mendapatkan bagian sekitar Rp1 juta.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain sekaligus menelusuri jaringan penadah kendaraan hasil curian.
“Kami masih mengembangkan kasus ini, termasuk mencari DPO, menelusuri TKP lainnya, serta memburu pihak yang diduga menjadi penadah kendaraan hasil curian,” kata Eko.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 306 KUHP dan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. ich
