Sorong, Channelsatu.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan komitmennya dalam menjaga tata kelola ruang laut dengan menghentikan kegiatan pemanfaatan tanpa izin di wilayah pesisir Saoka, Sorong, Papua Barat Daya. Langkah tegas ini dilakukan setelah ditemukan kegiatan terminal khusus yang tidak memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, turun langsung ke lapangan pada Kamis (30/10) untuk memastikan penghentian kegiatan sementara. Ia menegaskan bahwa penegakan aturan ini menjadi bentuk ketegasan pemerintah terhadap pelaku usaha yang belum mematuhi perizinan berusaha di laut.
“Hari ini kami hentikan sementara kegiatan pada terminal khusus PT. PII, dan PT. PII selaku penanggung jawab wajib melengkapi dokumen PKKPRL,” ujar Ipunk di lokasi. Menurutnya, setiap bentuk aktivitas ekonomi yang memanfaatkan ruang laut wajib disertai izin resmi demi menjaga keberlanjutan sumber daya dan keselamatan ekosistem laut.
PT. PII diketahui bergerak di bidang pertambangan batu andesit dan memanfaatkan ruang laut sebagai terminal khusus pengangkutan hasil tambang. Berdasarkan hasil pemeriksaan Polsus PWP3K dan Loka PSPL Sorong, perusahaan tersebut belum memiliki izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Hasil penelusuran citra satelit pada 20 Oktober menunjukkan aktivitas terminal di bibir laut Saoka yang belum tercatat dalam sistem perizinan KKP. Hal ini mengindikasikan adanya potensi pelanggaran terhadap UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Ipunk menjelaskan bahwa pelanggaran ini dapat berimplikasi pada sanksi administratif, termasuk denda dan penghentian operasional sampai dokumen lengkap terpenuhi. “Kami ingin memberi efek jera sekaligus memastikan ruang laut kita dimanfaatkan secara bertanggung jawab,” tegasnya.
Langkah cepat ini juga menjadi bagian dari instruksi Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang menekankan pentingnya perlindungan ekosistem laut dari kegiatan industri tanpa izin. KKP berkomitmen menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan pesisir.
Dengan tindakan tegas ini, KKP berharap dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menegakkan kepatuhan perizinan berusaha berbasis risiko, sekaligus memperkuat kehadiran negara dalam pengawasan laut nasional.
