Jakarta, Channelsatu.com — Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Kementerian Hak Asasi Manusia, merespons maraknya kasus perundungan yang kembali ramai di publik. Perilaku tersebut dinilai tidak hanya melukai fisik dan psikologis anak, tetapi juga termasuk pelanggaran hak asasi yang harus ditangani secara serius.
Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM Munafrizal Manan menekankan bahwa sekolah memiliki kewajiban besar dalam memastikan ruang pendidikan yang aman dan bebas kekerasan.
“Perundungan adalah pelanggaran HAM. Sekolah tidak boleh menormalisasi atau menutupi kasus yang terjadi,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pencegahan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pengawasan, pembinaan karakter, hingga pelaporan resmi terhadap setiap insiden.
KemenHAM saat ini juga tengah menyempurnakan Sistem Nasional Pencegahan Perundungan yang mengatur mekanisme pencegahan, audit keamanan, pelatihan guru, dan kanal pelaporan aman bagi siswa.
Munafrizal menyampaikan enam langkah strategis yang menjadi fokus lembaganya:
-
Review regulasi untuk memastikan negara tidak melakukan pembiaran terhadap berbagai bentuk kekerasan;
- Advertisement - -
Integrasi standar perlindungan anak dalam kebijakan pemajuan dan pelayanan HAM;
-
Penyusunan pedoman pelaporan dan mekanisme pemulihan bagi korban perundungan;
-
Kajian terhadap dugaan pelanggaran HAM yang melibatkan anak;
-
Penguatan kebijakan pendidikan aman sebagai bagian dari pemenuhan HAM;
-
Integrasi isu perlindungan anak ke dalam program nasional, termasuk RANHAM generasi VI.
“Tidak ada ruang bagi kekerasan di sekolah. Negara hadir untuk memastikan perlindungan anak berjalan nyata,” ujarnya.
