Kota Tangerang, Channelsatu.com – Petugas gabungan yang terdiri dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Trantib Kecamatan Ciledug, serta aparat TNI-Polri menertibkan puluhan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Raden Fatah, Kecamatan Ciledug. Penertiban ini dilakukan dengan tujuan mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas umum bagi pejalan kaki.
Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Berdasarkan peraturan tersebut, keberadaan lapak PKL di kawasan Pasar Lembang dinilai telah menyalahi aturan karena berdiri di atas trotoar.
Agung Wibowo, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Ciledug, menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi. “Terkait masalah alih fungsi trotoar itu kita fungsikan sebagai mestinya untuk pejalan kaki. Makanya kita lakukan langkah tegas,” jelas Agung.
Sosialisasi yang dilakukan berupa surat edaran dan pemasangan spanduk untuk meminta para pedagang membongkar lapak mereka secara mandiri. Namun, sosialisasi tersebut tidak diindahkan. Oleh karena itu, petugas melakukan pembongkaran lapak secara paksa.
Dalam penertiban tersebut, petugas membongkar kanopi lapak yang terbuat dari kayu dan bambu. Meja serta gerobak yang ditinggalkan pemiliknya juga diangkut ke dalam truk dan dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Tangerang. Para pedagang dapat mengambil kembali barang-barang mereka dengan melapor ke kantor Satpol PP.
Lapak PKL di kawasan Pasar Lembang ini sering kali dikeluhkan oleh pengguna jalan. Selain memakan hingga badan jalan, pembeli yang memarkir kendaraan sembarangan juga turut menutup salah satu ruas jalan. Akibatnya, kawasan ini menjadi titik kemacetan arus lalu lintas yang signifikan, baik dari arah Kota Tangerang menuju Kota Tangerang Selatan maupun sebaliknya. ich
