Kota Tangerang, Channelsatu.com – Unit Reskrim Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengakhiri pelarian seorang buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2024. Pelaku berinisial AMR alias TOKE ditangkap di kawasan Kebon Besar, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 19.10 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi mengembangkan laporan masyarakat serta menganalisis rekaman CCTV dari sejumlah lokasi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Benda.
Kapolsek Benda AKP Sriyono mengatakan, keberhasilan penangkapan tidak lepas dari penyelidikan intensif yang dilakukan tim opsnal.
> “Dari hasil analisa CCTV dan penyelidikan, tim memperoleh informasi keberadaan pelaku yang selama ini masuk DPO. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan,” ujar AKP Sriyono.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa gagang kunci T, empat mata kunci T, jaket yang dipakai saat beraksi, rekaman CCTV, hingga STNK sepeda motor.
Sementara itu, seorang pelaku lain yang diduga berperan sebagai joki berinisial KIKI masih masuk daftar buronan dan kini terus diburu petugas.
Dari hasil penyelidikan, AMR alias TOKE diduga terlibat sedikitnya 10 laporan polisi kasus curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Benda sepanjang 2024 hingga 2026. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang melibatkan pelaku. ich
