Keluarga SS Resah Munculnya Dugaan kriminalisasi

Must Read

Jakarta, channelsatu.com: Dugaan kriminalisasi yang menimpa SS alias Iwan, bikin keluarganya resah. Betapa tidak, sebelum hal ini masuk ke ranah hukum, pihak keluarga sudah melakukan berbagai cara ke pelapor untuk menyelesaikan melalui  jalan damai.

Namun hal ini ternyata menemui jalan buntu dan ujungnya SS kini harus meringkuk di balik jeruji besi atas tudingan penipuan dan atau penggelapan.

Penyidik sendiri melakukan penahanan terhadap Iwan didasarkan pada surat perintah penahanan dari Reskrim Polres Jakarta Timur tertanggal 15 Juni 2012.

“Kami sangat keberatan dengan tudingan ini, karena sangat sumir dan tidak didukung dengan bukti yang memadai,” kata Astriyani SH, kerabat keluarga dalam keterangannya pada wartawan, di Jakarta, Kamis (19/7).

“Tidak ada alasan yang memadai bagi penyidik untuk menahan Iwan karena selama ini cukup kooperatif dan tidak akan menghilangkan barang bukti,” lanjut Astriyani.

Kuasa hukum tersangka, Muhamad Nur juga mempertanyakan surat penangkapan terhadap Iwan bernomor SP.Kap/230/S.16/VI/2012/Reskrim yang dikeluarkan Polres Metro Jakarta Timur yang tidak menyebutkan uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan kepada kliennya.

“Pertimbangan penyidik melakukan penahanan tersangka sebagaimana disebut pada surat perintah penahanan tertanggal 15 Juni 2012 yang dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan akan mengulangi tindak pidana itu sama sekali tidak beralasan hukum,” timpal Muhammad Nur.

Kasusnya sendiri bermula Iwan disangka tidak mau mengembalikan uang sebesar Rp 7.500.000 yang diminta pelapor dari uang yang telah diterima sebesar Rp 15 juta untuk kepengurusan permohonan sertifikat pengakuan hak atas tanah girik di Binong Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

“Padahal Bukti surat tanda terima pendaftaran permohonan sertifikat pengakuan hak atas tanah, gambar ukur dan keterangan Jalil Abdullah pegawai pertanahan yang termuat di berkas berita acara pemeriksaan membuktikan bahwa klien kami memenuhi kewajibannya mengurus pembuatan sertifikat tanah girik pelapor di kantor pertanahan Tangerang,” terang
Muhammad Nur.

Jadi kasus ini menurut pengacara Muhammad Nur lebih bersifat perdata karena menyangkut selisih uang yang harus dikembalikan sebagai akibat dari pemutusan kesepakatan pengurusan sertifikasi tanah yang dilakukan korban secara sepihak.

Praktisi hukum dan pegiat bidang kebijakan public, Widarmanji, SH, MH, LLM, mengatakan siapa pun yang dibidik dengan pasal pidana harus dilengkapi dengan pembuktian yang kuat dan bukan didasarkan asumsi dan tangkap dulu, urusan belakangan.

Muhammad Nur menambahkan, bahwa sekali lagi pihak keluarga masih tetap berusaha untuk menyelesaikan kasusnya lewat jalan damai.

“Kami tetap ingin menyelesaikan persoalan ini melalui jalan damai. Kalau pun dikhawatirkan Iwan akan melakukan perbuatan pidana lain terhadap pelapor atau korban, keluarga dan istri bersedia menjaminya,” pungkasnya. (bra)

 

Latest News

Pengusaha Ridho Pandoe Resmikan Bisnis Baru Game Education Simulator Bernama Thrilix

Jakarta, Channelsatu.com - Pengusaha Ridho Pandoe membuka bisnis virtual simulator dengan Grup Aeon Mall Indonesia dengan nama Thrilix yang...

More Articles Like This