Jakarta, Channelsatu.com – Penanganan laporan sengketa tanah yang menyeret nama Arif Saifudin kembali dipersoalkan setelah kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, mendatangi Bareskrim Polri pada Rabu (10/12/2025). Kehadirannya untuk menanyakan perkembangan laporan lama terkait lahan seluas 16.160 meter persegi di kawasan Lontar, Surabaya, yang diklaim merupakan tanah milik keluarga Arif.
Lahan tersebut saat ini telah dipergunakan untuk pembangunan Vihara Dhamma Jaya dan Sekolah Meta. Perselisihan kepemilikan tanah ini sebenarnya telah berlangsung lebih dari satu dekade. Namun, menurut pihak Arif, proses hukum berjalan sangat lamban meski laporan resmi sudah teregister sejak 2019.
Deolipa menyebut kliennya selama ini berusaha mempertahankan hak keluarga yang dianggap diambil alih tanpa dasar kuat. Ia menegaskan perkara ini berangkat dari dugaan penyerobotan yang terjadi bertahun-tahun lalu.
“Jadi beliau ini adalah korban dari perkara tanah di mana tanahnya diserobot di Surabaya sana. Luasnya 16.160 meter. Di wilayah Kota Surabaya ya, Lontar ya,” ujar Deolipa Yumara.
Penyidik Bareskrim, pada 29 November 2022, telah menetapkan dua orang berinisial OT dan WU sebagai tersangka. Namun, tiga tahun berlalu, kelanjutan perkara dinilai tidak menunjukkan perkembangan berarti.
“Sudah jadi tersangka sejak 3 tahun lalu. Dan beliau ingin agar perkaranya cepat terselenggara dalam perdamaian? Mengingat kepentingan keadilan dan kepastian hukum,” imbuh Deolipa.

Ia menggambarkan proses penyidikan yang berjalan tersendat dengan istilah “batuk-batuk,” menyinggung adanya kejanggalan yang dirasakan pihak keluarga.
“Tapi kemudian setelah 3 tahun ini berjalan, ini mulai terlihatnya batuk-batuk ini. Enggak tahu yang batuk yang mana, tapi yang jelas ini mulai melambat,” ucapnya.
Arif yang hadir bersama kuasa hukumnya menyampaikan bahwa dirinya merupakan salah satu ahli waris yang mewakili enam saudara serta ibu kandungnya. Menurutnya, konflik tanah yang mereka hadapi bukan perkara baru. Sejak 2012, ia bahkan pernah dilaporkan balik sebelum akhirnya dinyatakan bebas hingga tingkat kasasi.
“Saya mewakili dari 6 bersaudara, satu ibu kandung yang masih ada. Tanah itu berperkara mulai tahun 2012,” kata Arif.
Keluarga kemudian memaparkan sejumlah dugaan kejanggalan administratif. Menurut juru bicara keluarga, Wiyas Syarif, salah satu indikasi yang menguatkan dugaan adanya permainan adalah data pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ia menegaskan bahwa Arif memiliki bukti pembayaran pajak sejak tahun 2000 hingga 2015, sementara pihak lain disebut tidak memiliki catatan pembayaran serupa.
“Mas Arif Saifudin bisa membuktikan dia bayar PBB, bayar pajak di atas tanah itu. Yang terjadi sebaliknya, lawannya ditanya. Pak Ongko dan Pak Untoro enggak bayar pajak di atas tanah itu? Bapak dan Ibu sekalian, teman-teman Pers, mereka sama sekali tidak pernah membayar pajak di atas tanah itu,” ungkap Wiyas.
Isu lain yang disorot adalah terbitnya 12 sertifikat tanah yang diduga tidak memenuhi persyaratan administrasi, termasuk tidak adanya dasar pembayaran PBB dan ketidaksesuaian alamat bangunan yang tercantum dalam IMB Sekolah Meta.
“Bagaimana bisa terbit 12 sertifikat di atas tanah itu yang sama sekali tidak punya PBB. Silakan nanti dicek,” tegasnya.
Wiyas juga menyinggung dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam proses penerbitan dokumen tanah tersebut, mulai dari aparat kelurahan, notaris, hingga petugas Badan Pertanahan Nasional. Ia menyatakan bahwa keluarga telah mengantongi sejumlah temuan yang memperkuat dugaan adanya praktik penyimpangan.
“Dari beberapa kondisi itu, sudah sangat jelas bahwa mereka ini dibantu oleh Lurah, oleh dua orang Lurah, dua orang pegawai Kelurahan, lalu dibantu oleh dua orang Notaris, dibantu oleh empat orang pegawai BPN,” tuturnya.
Keluarga berharap pimpinan baru di Bareskrim dapat memberi perhatian terhadap perkara ini agar penanganannya tidak berhenti di tengah jalan.
“Kami hanya berharap, mudah-mudahan di sini ada Kabareskrim baru ya Bang ya, Pak Sahar ya? Pak Sahar mungkin belum mengetahui kasus ini secara jelas. Tapi kalau Pak Wahyu Widada sangat tahu kasus ini,” ujar Wiyas.
Menutup keterangan, Deolipa menegaskan kesiapannya terus mengawal kasus ini hingga memperoleh kepastian hukum. Ia meminta agar penyidik segera membawa perkara tersebut ke tahap penuntutan demi keadilan bagi kliennya. Bagi keluarga Arif, proses hukum yang jelas dan transparan menjadi harapan yang terus mereka perjuangkan.
