Scroll untuk baca artikel
Hot NewsMegapolitan

Kasus Air Mineral, Aqua Terbukti Bersalah

11
×

Kasus Air Mineral, Aqua Terbukti Bersalah

Sebarkan artikel ini
Sidang putusan kasus air mineral oleh KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha ), Selasa (19/12/2017) di Jakarta. Foto: ist.
Sidang putusan kasus air mineral oleh KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha ), Selasa (19/12/2017) di Jakarta. Foto: ist.
Sidang putusan kasus air mineral oleh KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha ), Selasa (19/12/2017) di Jakarta. Foto: Ist.

Jakarta, channelsatu.com: Majelis Hakim KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha ) memutuskan perkara nomer 22/KPPU-I/2016 pada  Selasa (19/12) lalu, menyatakan bahwa PT Tirta Investama sebagai produsen Air Minum Dalam Kemasan merek Aqua dan PT Balina Agung Perkasa sebagai distributor Aqua, terbukti telah melanggar pasal 15 ayat 3 huruf b dan pasal 19 huruf a dan b Undang Undang No 5 tahun 1999 tentang persaingan usaha.

Majelis Hakim memutuskan perkara tersebut setelah mendengar kesimpulan dari pihak Tim Investigator dan Kuasa hukum Aqua.

“Menimbang berdasarkan fakta-fakta, penilaian, analisis, dan kesimpulan  serta melihat pasal 33 ayat 3 UU no 5 thn 99 majelis komisi memutuskan : Menyatakan bahwa terlapor 1( Produsen Aqua)dan terlapor 2(Distributor Aqua) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 15 ayat 3 huruf b uu no 5 thn 99 dan pasal 19 huruf a dan b uu no 5 thn 99.      Menghukum terlapor 1 denda sebesar Rp. 13 milyar 8 ratus 45 juta 450 ribu rupiah dan disetorkan ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan tugas KPPU melalui bank pemerintah. Menghukum terlapor 2 dengan denda sebesar Rp 6 milyar 294 juta dan disetor kan ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan tugas KPPU melalui bank pemerintah, “ kata R Kurnia Sya’ranie selaku Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Kasus air minerel ini, muncul diakibatkan adanya dugaan persaingan usaha tidak sehat yang berujung adanya somasi dari PT Tirta Fresindo Jaya (Mayora Group), produsen AMDK Le Minerale, ke Aqua Oktober 2016 lalu. Ketika itu Le Minerale menemukan di lapangan, dengan dugaan Aqua dan distributornya bekerjasama untuk melarang sejumlah toko menjual Le Minerale.

Adapun Ketua Tim Investigator KPPU Arnold Sihombing pada awak media kemarin,  mengaku cukup puas dengan hasil putusan tersebut. Artinya segala bukti-bukti yang telah disampaikan tentang monopoli dan persaingan tidak sehat yg dilakukan Aqua, benar adanya.

“Sejauh ini puas, artinya bukti-bukti yang saya tunjukan itu benar,” ungkap Arnold Sihombing.

Mendengar keputusan tersebut para pedagang yang pernah menjadi korban menyambut gembira. Saat dihubungi Selasa (19/12) sore lalu,  para pedagang mengaku gembira dan sudah mendengar kabarnya. Mereka sangat mengapresiasi kehadiran KPPU sebagai badan Pemerintah yang melindungi perdagangan bebas dan fair di Indonesia.

Yatim Agus Prasetyo, misalnya, pemilik Toko Vanny alias Chun Chun di karawang yang menjadi kunci utama terkuaknya praktik monopoli tersebut mengaku merasa lega. Perjuangannya selama ini telah mendapatkan keadilan dengan dikabulkannya oleh  Majelis Komisi KPPU.

“Ya saya sudah tahu itu. Puas, karena itu memang harus ditindak kalau tidak akan jadi kebiasaan dan ditiru perusahaan lain. Ini juga jadi contoh perusahaan lain untuk tidak semena-mena kalau berdagang. Apalagi sekarang kan udah pasar bebas. Pedagang bebas mau dagang apa saja asal menguntungkan. Sebelumnya saya kan takut-takut jual Le Minerale sampai harus kucing-kucingan sama pihak Aqua ngumpetin Le Minerale,” tutur Yatim Agus Prasetyo. (Kam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *