Jakarta, channelsatu.com: Merasa dizolimi terkait soal tanah milik kakak kandungnya, HM, Arsyad seluas kurang lebih 793 M2, yang terletak di Jl. Salemba Raya No. 77, RT.001/06, kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat yang dikenal dengan nama Pasar Pramuka dan diklaim milik sebagai asset PD. Pasar Jaya atau asset Pemerintah Propinsi DKI Jakarta, artis senior Jaja Mihardja datangi Istana pada Senin (11/5/2015) pagi, minta perlindungan hukum ke Presiden Jokowi.
Namun karena Presiden Jokowi hari itu masih berada di Papua, Jaja pada wartawan menjelaskan akhirnya diterima staf Sekretaris Negara. Sementara tujuan Jaja mengadu ke Presiden Jokowi, ditegaskan,
“Kami datang ke bapak Presiden Jokowi untuk mohon perlindungan hukum soal Tanah kakak saya, Arsyad yang diklaim jadi milik asset PD. Pasar Jaya atau asset Pemerintah Propinsi DKI Jakarta,” terang Jaja yang didampingi keponakannya Denny Hidayat siang itu.
“Dengan kewenangan yang ada, kiranya bapak Presiden berkenan minta bapak Gubernur sebagai kepala Daerah Propinsi DKI Jakarta, agar memerintahkan kepada PD. Pasar Jaya membayar ganti rugi tanah garapan kakak kandung kami tersebut, apabila PD. Pasar Jaya berkehendak untuk menghaki tanah yang bersangutan,” papar Jaja.
“Atau memerintahkan kepada PD. Pasar Jaya menghapuskan dari daftar asset PD. Pasar Jaya dan atau pemerintah Propinsi DKI Jakarta (sebagaimana diterangkan Biro Perlengkapan dan Asset Daerah Propinsi DKI Jakarta) dan menghentikan segala kegiatan dalam bentuk apapun di atas tanah garapan kakak kami tersebut, termasuk didalamnya tidak lagi memunggut retribusi, apa bila PD. Pasar Jaya tidak bersedia membayar ganti rugi tanah garapan kakak kandung kami,” terang Jaja.
Jika dibiarkan hal ini terus terjadi, Jaja khawatir kesewenang-wenangan akan terus terjadi oleh pihak PD. Pasar Jaya dan atau Pemerintah daerah propinsi DKI Jakarta, dalam hal ingin memiliki lahan rakyat. Ataupun masyarakat tanpa harus mengganti rugi kepada yang berhak menerima, dengan cara memasukan lahan tersebut sebagai assetnya.
“Untuk itu, pada bapak Presiden besar harapan kami berkenan memberi uluran tangan kepada kakak kandung kami yang saat ini sudah lanjut usia (83 tahun). Dalam hal ini sebagai warga negara atau rakyat biasa dan telah sekian lama mendambakan keadilan atas permasalahan yang dihadapinya,” sungut Jaja dimana keinginan itu, menurutnya seperti diinformasikan pihak terkait akan diberikan jawaban dalam 3 hari ke depan oleh Presiden.
Sebelum ke Presiden, persoalan ini seperti diutarakan Jaja telah diadukan ke Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama atau Ahock dan pihak terkait lainnya. Tapi belum jua mendapatkan jawaban yang memuaskan pihaknya soal tanah yang disengketakan tersebut.
Lebih jauh dijelaskan oleh Denny, kronologi tanah tersebut awalnya tahun 1967, Lurah Paseban meminjam tanah untuk berdagang selama tiga tahun. Kenyataannya hingga kini malah diakui PD Pasar Jaya. Berbagai upaya pun ditempuh, termasuk upaya hukum dilakukan. Dan, 2014 bulan Februari keluar surat keputusan Mahkamah Agung RI bernomor 2812 K/PDT/2012 tertanggal 17 Februari 2014 yang menyatakan Haji Arsyad adalah pemilik sah lahan tersebut.
“Bukti laenye, pajak kite yang bayar. setaonye Rp 130 juta,” timpal Jaja yang mengaku rutin melakukan pembayaran pajak tanah tersebut. (Ibra)/Foto: Ibra.