Ini Tanggapan Tim Kuasa Hukum Soal Putusan Kasasi MA Atas Warek I Universitas Trisakti

Must Read

Gugum Ridho Putra saat memberikan keterangan pers pada awak media di jakarta, Rabu (14/9/2019). Foto: ki2.
Gugum Ridho Putra saat memberikan keterangan pers pada awak media di Jakarta, Rabu (14/9/2019). Foto: Ki2.

Jakarta, channelsatu.com: 21 Februari 2019 Mahkamah Agung telah menerbitkan Putusan Kasasi No. 60/K/TUN/2019 yang amar putusannya mengabulkan permohonan Kasasi yang diajukan oleh Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Soal nasib  Wakil Rektor I Universitas Trisakti tersebut. Pada awak media Rabu (14/8/2019) tim kuasa hukum, yang disampaikan Gugum Ridho Putra di Jakarta langsung menanggapinya. Dalam keterangan persnya Gugum menjelaskan,

Bahwa menurutnya, pada dua tingkat pengadilan sebelumnya, baik PTUN dan maupun PT.TUN telah menegaskan Keputusan Menristekdikti yang memberhentikan Prof Yuswar (wakil Rektor I Usakti) adalah batal/tidak sah karena terdapat kecacatan dari segi prosedur penerbitan dan melanggar asas kecermatan. Kecacatan itu terbukti dari fakta tidak dilibatkannya Senat Universitas dalam menerbitkan keputusan tersebut;

“Kedua,bahwa sebagai Universitas yang berstatus swasta, Statuta Universitas Trisakti adalah Hukum Internal yang mengatur kehidupan kampus dan keberlakuannya dilindungi di bawah Otonomi Pendidikan Tinggi. Keterlibatan Senat dalam pengambilan keputusan-keputusan panting termasuk pemberhentian Wakil Rektor diwajibkan oleh Statuta Universitas. Hal ini sudah lazim diketahui, bahkan ketika mengirimkan wakil pemerintah menjadi Pjs Rektor Usakti, Menristekdikti juga mengikutkan keterlibatan Senat Universitas,” jabarnya.

Lebih jauh dijelaskan Gugum, terbitnya putusan Kasasi ini memang telah menganulir putusan pada dua tingkat pengadilan sebelumnya (PTUN dan PTTUN) sehingga kembali menghidupkan keberlakukan dari keputusan pemberhentian itu. Akan tetapi, pertimbangan putusan Kasasi tersebut juga mengandung hal-hal yang secara hukum tidak tepat. Majelis Kasasi telah mempertimbangkan fakta hukum (bukti dan keterangan saksi) yang sebetulnya dinilainya melebihi wewenang dari Majelis Hakim Tingkat Kasasi yang hanya sekedar mempertimbangkan aspek penerapan hukum saja.

Gugum juga menyoroti, bahwa selain mempertimbangkan hal yang di luar kewenangan, substansi fakta hukum yang dipertimbangkan Majelis Tingkat Kasasi juga menurutnya tidak tepat. Ruang lingkup kesepakatan yang dijadikan pertimbangan oleh majelis tingkat Kasasi tidaklah seperti fakta yang tertuang dalam bukti surat yang telah diajukan. Pertimbangan yang tidak tepat itu pada akhirnya disimpulkanya telah menggiring Majelis Tingkat Kasasi keliru dalam memutuskan persoalan ini.

“Atas dasar hal~hal sebagaimana diuraikan di atas, kami memandang putusan Kasasi Mahkamah Agung telah mengandung kekeliruan yang sangat mendasar sehingga mengabaikan fakta hukum yang sebenanya terjadi,” tegas Gugum. (Ju).

Latest News

Reposisi Kepolisian Dinilai Penting Untuk Batasi Kewenangan Dari Kekuasaan

Jakarta, Channelsatu.com - Reposisi kepolisian dinilai penting untuk membatasi kewenangan dari kekuasaan yang memiliki ambisi politik. Pandangan ini disampaikan...

More Articles Like This