Gudang Sabu Digerebek di Bogor, Polisi Sita Lebih dari 1 Kilogram dan Amankan Kurir

Share

Kota Bandung,Channelsatu.com – Aparat kepolisian menggerebek sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan narkotika jenis sabu di Kampung Kencana, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita lebih dari satu kilogram sabu siap edar serta mengamankan seorang pria yang diduga sebagai kurir sekaligus pengedar.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh jajaran Polda Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Narkoba pada Selasa (7/4/2026), setelah menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Direktur Ditresnarkoba Polda Jabar, Albert RD, menjelaskan bahwa penggerebekan berawal dari informasi warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh tim di lapangan.

- Advertisement -

“Setelah dilakukan pendalaman, kita lakukan penggerebekan dan berhasil amankan barang bukti sabu dengan berat 1,062 gram atau satu kilogram lebih,” ujar Albert saat memberikan keterangan di Mapolda Jabar, Senin (13/4/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AWD (30). Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Hendra Rochmawan, pelaku diketahui berperan sebagai kurir sekaligus pengedar dalam jaringan tersebut.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan dua plastik bening berisi sabu. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah yang digunakan sebagai gudang, dan ditemukan tambahan barang bukti berupa 14 paket sabu siap edar, plastik klip kosong berbagai ukuran, serta satu unit timbangan digital.

“Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang saat ini identitasnya sudah kami kantongi,” ungkap Hendra.

- Advertisement -

Saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pemasok utama yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika yang lebih besar di wilayah Jawa Barat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

“Ancaman pidananya seumur hidup,” tegas Hendra.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat. Kepolisian pun mengapresiasi peran aktif warga dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini. ich

Read more

NEWS