Jakarta, channelsatu.com: Dugaan intervensi Kemendagri terhadap keputusan pengadilan melalui SK Menteri Dalam Negeri Nomor.131.71-3241 Tahun 2017, yang membuat E2L bebas dari jerat hukum, akhirnya membuat gerah banyak pihak, terutama Forum Pemuda kepulauan Talaud (FPKT). Tepatnya Jum’at (17/5/2019) lalu, sejumlah massa dari FPKT menggelar unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia Jakarta Pusat.
Dalam orasinya para pengunjukrasa meminta agar Menteri Dalam Negeri mencabut SK Nomor.131.71-3241 Tahun 2017 yang isinya tidak memenuhi rasa keadilan, hingga membuat E2L bebas dari jerat hukum. Mereka meminta kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Bupati Talaud tersebut diusut tuntas.
“Kami minta kasus dugaan korupsi mantan Bupati E2L kembali diusut,” kata Koordinator aksi, M Thamran dalam orasinya di depan Gedung Kemendagri pada Jum’at 17 Mei2019 lalu yang disambut yel-yel setuju.
FPKT menduga bahwa dalam kasus putusan pengadilan tersebut adanya intervensi Mendagri, Tjahjo Kumolo melalui SK Mendagri Nomor: 131.71-3241 tahun 2017 yang menganulir keputusan pengadilan yang menyatakan E2L bersalah.
“Ada dugaan intervensi Kemendagri terhadap keputusan pengadilan. Melalui Surat keputusan menteri Dalam Negeri Nomor :131.71-3241 Tahun 2017, membuat E2L terbebas jerat dari hukum,” Ungkap Thamran. Untuk itu ia meminta adanya campur tangan pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mengusut kasus tersebut. Bila aspirasi para pemuda Kepulauan Talaud tidak digubris maupun ditanggapi, maka pihaknya akan menggelar aksi unjukrasa yang lebih besar di depan gedung Kemendagri.
Seperti diketahui, SK Mendagri RI Nomor 132.71-3201 Tahun 2014 yang berkop surat Menteri Dalam Negeri dan ditetapkan Gamawan fauzi serta ditandatangani a.n Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Sekretaris Ditjen Otda Susilo, tertanggal 24 Juni 2014, mengesahkan Pemberhentian Wakil Bupati kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara, E2L yang digantikan oleh Constantine Ganggalie,ME (Kepmendagri Nomor 132.71-517 Tahun 2009, tertanggal 16 Juli 2009-red).
E2L sendiri diberhentikan sementara dari jabatannya (SK Mendagri RI Nomor 132.71-3201 Tahun 2014) karena menjadi Terdakwa dalam Tindak Pidana Korupsi dan masa jabatannya berakhir 21 Juli 2014. Disamping itu, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1122.K/ Pid.Sus/2011 tanggal 10 Agustus 2011, menyebutkan Dr Elly Engelbert Lasut (E2L), Bupati kepulauan Talaud Dijatuhi Pidana Penjara selama 7 (tujuh) Tahun, karena secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakuklan secara berjama’ah (bersama-sama) dan berlanjut.
Namun, diluar dugaan melalui SK Mendagri Nomor 131.71-3241 Tahun 2017, berkop surat Mendagri dan ditetapkan Mendagri Tjahjo Kumolo tertanggal 2 Juni 2017, serta ditandatangani a.n Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Sekretaris Ditjen Otda, Drs.Anselmus Tan,Mpd, berisi Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 131.71-3200 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara dikeluarkan.
Melalui SK Mendagri Nomor : 131.71-3241 Tahun 2017 yang patut diduga keras merupakan “SK Mendagri Bodong” yang oleh para pengacara dari Chasea Ujung & Associates Law Office disebut sebagai pintu masuk E2L pada Pilkada serentak 27 Juni 2018 lalu di Sulawesi Utara, hingga dirinya melenggang bebas mengikuti Pilkada.
Dan sebagaimana diketahui Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey sebelumnya,pada 25 September 2018 lalu telah melantik empat pasang Bupati-Wakil Bupati dan satu pasang Wali Kota dan Wakil Wali Kota di kantor DPRD Provinsi Sulut.
Lima pasang kepala daerah yang dilantik itu, Royke O Roring-Robby Dondokambey (Minahasa), Evanglien Supit-Sasingen-John Palandung (Sitaro), James Sumendap-Jesaja Joke Legi (Mitra), Depri Pontoh-Amin Lasen (Momut), dan Tatong Bara-Nayodo Koerniawan (Kota Kotamobagu). Mereka yang dilantik merupakan Kepala Daerah yang terpilih, adapun pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten kepulauan Talaud terpilih, Dr Elly Engelbert Lasut –Mohtar Parapaga belum dilantik Gubernur.
Meski pasangan Dr Elly Engelbert Lasut dan Mohtar Parapaga memenangkan pertarungan dalam Pilkada tahun 2018 lalu, namun tampaknya jalan menuju kursi Bupati itu tidak mudah, karena selain butuh klarifikasi juga masih memiliki sandungan yang harus diselesaikan, yaitu SK Menteri Dalam Negeri Nomor.131.71-3241 Tahun 2017 yang isinya dianggap tidak memenuhi rasa keadilan. (Im)