Jakarta, Channelsatu.com – Musisi senior Fariz RM kembali menjalani persidangan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan duplik, atau jawaban atas replik jaksa penuntut umum (JPU), setelah sebelumnya nota pembelaan yang diajukan pihak Fariz RM ditolak.
Persidangan berlangsung dengan dinamika cukup intens. Pihak Fariz RM dan jaksa terlibat dalam adu argumen seputar pasal yang digunakan serta interpretasi hukum atas kasus tersebut. Meski demikian, di hadapan majelis hakim, Fariz RM tetap menyampaikan sikap kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pengadilan.
“Intinya saya menghargai, saya percaya negeri ini adalah negara yang memiliki hukum yang jelas dan pasti buat warga negaranya. Terutama warga negara yang baik seperti saya yang membayar pajak yang baik,” ujar Fariz RM usai persidangan.
Lebih jauh, pelantun lagu legendaris Sakura itu menyampaikan harapan agar dapat menjalani rehabilitasi. Menurutnya, program rehabilitasi sangat penting agar dirinya bisa pulih dari ketergantungan narkoba sekaligus kembali produktif di dunia musik. “Walaupun harapan saya tentunya kalau saya diberi peluang untuk bisa melanjutkan rehabilitasi. Tentu saja itu harapan saya,” kata Fariz RM.
Meski berharap pada rehabilitasi, Fariz RM tidak menampik kemungkinan vonis lain dari majelis hakim. Ia menyatakan siap menerima konsekuensi hukum apapun yang akan dijatuhkan, dengan sikap ikhlas dan penuh kesadaran.
“Apapun hukumannya, saya tetap ikhlas gitu menerimanya karena saya menganggap bahwa masa hukuman yang akan saya jalani ini adalah merupakan kesempatan dan peluang yang diberikan Allah Subhanahu wa taala kepada saya untuk introspeksi, untuk memperbaiki diri, hingga bisa kembali lagi ke masyarakat, kembali ke pelukan keluarga, kembali ke aktivitas,” ungkapnya.
Pernyataan itu memperlihatkan sikap pasrah sekaligus kesadaran dirinya untuk menggunakan kasus ini sebagai momentum memperbaiki kehidupan pribadi.
Dalam keterangannya, Fariz RM juga membandingkan kasus yang menjeratnya saat ini dengan kasus serupa yang pernah dialaminya pada 2018. Kala itu, ia dikenakan Pasal 127 UU Narkotika yang memungkinkan dirinya mengikuti program rehabilitasi tanpa harus ditahan.
“Ketika ada kasus 2018, saya dengan kasus yang persis sama gitu, tapi oleh Polres Jakarta Utara dikondisikan 127, kemudian tidak ditahan. Terus ikut program rehabilitasi yang sangat membantu. Kok Polres Jakarta Selatan ini bisa berbeda gitu untuk kasus yang sama,” ujar Fariz RM, mempertanyakan perbedaan perlakuan aparat penegak hukum.
Di sisi lain, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menegaskan bahwa kliennya bukanlah pengedar narkoba sebagaimana yang didakwakan jaksa. Menurutnya, Fariz RM murni seorang pengguna yang kecanduan dan karena itu membutuhkan rehabilitasi, bukan hukuman penjara.
“Kita tetap sebagai pengacara mempertahankan argumen kita di pleidoi di mana Fariz RM itu bukan pengedar, tapi dia adalah pengguna narkotika yang kecanduan. Sehingga dia harus direhabilitasi, bukan dihukum,” ucap Deolipa Yumara.
Dengan pernyataan tersebut, tim kuasa hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan status Fariz RM sebagai pecandu yang berhak mendapatkan pemulihan.
Kasus ini menjadi kali keempat bagi Fariz RM berurusan dengan hukum akibat narkoba. Meski begitu, sikap musisi berusia 65 tahun itu dalam persidangan kali ini terlihat lebih reflektif. Ia menyampaikan keinginan kuat untuk memperbaiki diri serta kembali berkarya setelah menjalani proses hukum yang tengah berjalan.
Kini, semua pihak menanti langkah majelis hakim yang akan menentukan apakah Fariz RM akan kembali menjalani rehabilitasi atau menghadapi hukuman penjara. Putusan akhir akan menjadi babak baru dalam perjalanan panjang musisi yang sudah puluhan tahun mewarnai industri musik Indonesia tersebut.
