Jakarta, channelsatu.com: Rumah tangga Elly Wulansari setahun ini tengah menikmati masa bulan madunya. Pasalnya, ia mengaku baru saja memasuki biduk rumah tangga yang sudah lama diidamkannya. Bersamaan dengan itu, Karirnya pun sebagai karyawan di PT Bank BCA (Tbk) tempat ia bekerja selama ini mendapatkan hasil yang positif, ia mendapat kabar akan segera dipromosikan ke posisi yang lebih baik lagi.
Namun tiba-tiba suatu hari petaka datang. Elly diduga mencuri uang teman kerjaanya YL sebesar Rp 17.000.000′-. Hingga akhirnya kasus ini menyeretnya ke meja hijau, dimana proses persidangan “aneh” sedang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dengan tuduhan yang dilayangkan pihak management tersebut, Elly terancam kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Bahkan ia kini tengah menjalani skorsing dari perusahaannya tempat bekerja akibat kasus yang menimpa dirinya.
“Ada hal yang harus saya garis bawahi ya, bahwa saya tidak pernah melakukan itu (mencuri),” bantah Elly pada awak media yang menemunya Rabu (22/1/2020) kemaren di PN Jakarta Pusat.
Pengacara Atep Koswara, SH.MH yang mendampingi Elly Wulansari dalam kasus ini mengatakan, sebenarnya kasus ini aneh bagi Atep. “Klien saya dituduh mencuri dengan beragam tekanan baik oleh atasannya dan pihak terkait lainnya, tapi barang buktinya tidak ada.” dalihnya.
“Gugatan dari penggugat sangat prematur karena isi gugatan yang dilayangkan pihak penggugat tidak cukup syarat. Yakni belum ada putusan hakim pidana terhadap tergugat dalam perkara yang dituduhkan (pencurian) penggugat,” sambung Atep yang menganggap ada kejanggalan dalam kasus ini karena katanya, apa yang dituduhkan terhadap Elly Wulansari tidak dapat dibuktikan secara hukum.
Sehingga dapat diduga bahwa laporan dengan tuduhan pencurian terhadap tergugat kata Atep, tidak memenuhi unsur hukum. Yakni tidak adanya barang bukti atas obyek kejahatan sebagai sebuah syarat terpenuhinya delik atau tindak pidana.
Elly sendiri menuturkan kasus ini berawal saat jam pulang kerja. Rekan kerjanya berinisial YL mengambil uang sebesar Rp 17 Juta untuk keperluan pernikahan. Saat itu, Elly sedang berada di ruangan kepala cabang Bank BCA Menteng. “Rekan saya yang bernisial YL sudah pamit pulang sama kita semua. Lalu tak selang lama, ia balik lagi karena uangnya hilang. Kita semua bantu mencari tapi belum ketemu,” paparnya.
Lantaran tidak ketemu, pencarian diputuskan keesokan harinya oleh kepala cabang. Bahkan kepala cabang menurut Elly, mentransfer uang pribadinya untuk sementara ke YL. “Karena uang tersebut untuk keperluan pernikahan. Maka kepala cabang memutuskan meminjamkan uangnya sementara sebesar Rp 17 juta,” cerita Elly.
Selanjutnya yang malah membuatnya shock. Elly malah menemukan uang tersebut di sebuah kotak miliknya yang tersimpan dibawah lokernya. “Saya menemukan, tak mengambil ya. Akhirnya saya putuskan untuk menyimpannya dulu untuk keesokan harinya karena saat itu semua sudah pulang,” lanjutnya.
Namun keesokan harinya, ia malah langsung dituduh pihak manajemen telah mengambil uang tersebut. “Aneh loh, saat menemukan uang tersebut saya tidak bilang siapa-siapa. Namun kok besoknya mereka langsung menuduh. Ini kan aneh,” aku Elly yang merasa difitnah dari kejadian ini. Dan pihak tempatnya bekerja melalui surat gugatan Nomor 315/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Jkt.Pst, meminta Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk menyatakan Elly bersalah karena beriktikad tidak baik, tidak jujur, dan melanggar kode etik Bankir BCA.
Proses persidangan kasus Elly hingga hari ini masih bergulir di PN Jakarta Pusat. Elly terus bergerak untuk menuntut keadilan karena merasa tidak bersalah. (Ja)