Kota Tangerang, Channelsatu.com – Pengungkapan jaringan peredaran obat keras ilegal di Tangerang oleh Polsek Jatiuwung terasa seperti potongan adegan film kriminal, ketika aparat membongkar transaksi Tramadol dan Heximer di tiga lokasi berbeda dalam satu malam. Operasi ini berujung pada penangkapan tiga pria yang diduga terlibat dalam distribusi obat keras daftar G di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang.
Unit Reskrim Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, mengamankan para pelaku pada Senin, 22 Desember 2025, setelah menerima laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran obat-obatan terlarang di Kecamatan Cibodas. Informasi tersebut menjadi titik awal penyelidikan intensif yang dilakukan secara senyap.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin, S.H. menjelaskan bahwa timnya melakukan observasi lapangan sebelum bergerak cepat melakukan penindakan. “Berdasarkan informasi masyarakat, anggota Unit Reskrim melakukan observasi dan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti obat keras daftar G,” ujarnya.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan SPBU Taman Cibodas, Kelurahan Uwung Jaya. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan AS yang kedapatan membawa Tramadol dalam sebuah tas hitam, mirip adegan penangkapan dalam film thriller jalanan.
Dari hasil interogasi terhadap AS, penyelidikan mengarah ke sebuah rumah kontrakan di wilayah Periuk. Di lokasi ini, polisi kembali mengamankan pelaku kedua berinisial AA beserta sejumlah obat keras yang diduga siap diedarkan.
Alur kasus kemudian berkembang ke wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang. Di rumah pelaku ketiga berinisial S, yang diduga berperan sebagai pemasok, petugas menemukan 130 butir Tramadol yang disimpan untuk jaringan distribusi selanjutnya.
“Para pelaku mengakui memperoleh obat keras tersebut dari jaringan di luar wilayah Tangerang, yang saat ini masih dalam pencarian,” tambah Kompol Rabiin, menegaskan bahwa kasus ini belum sepenuhnya berakhir.
Seluruh pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Jatiuwung untuk proses penyidikan lanjutan, termasuk pemeriksaan BPOM dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, menutup babak awal pengungkapan kasus yang berpotensi menjadi cerita panjang di balik layar kejahatan obat ilegal. ich
