Jakarta, Channelsatu.com – DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (22/9/2026). Pengesahan tersebut menjadi tahap penting dalam pembentukan kerangka hukum baru terkait pelaksanaan reforma agraria di Indonesia.
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyambut pengesahan tersebut sebagai momentum penting dalam perjalanan perjuangan reforma agraria. Organisasi masyarakat sipil itu menilai regulasi baru tersebut perlu segera diterjemahkan menjadi kebijakan dan tindakan yang memberikan kepastian bagi masyarakat yang menghadapi persoalan agraria.
Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika mengatakan, pengesahan UU tersebut dinilai dapat menjadi momentum bagi kelompok masyarakat yang selama ini memperjuangkan hak atas tanah dan sumber agraria.
“Kado yang baik artinya ada lembaga khusus tempat rakyat menyelesaikan konflik agrarianya. Tempat para petani kecil dan petani tak bertanah mendapat tanah dan sumber agraria,” ujar Dewi.
Dalam materi yang disepakati, UU Pengaturan Reforma Agraria mengatur sejumlah aspek, antara lain pemenuhan, pemulihan dan pengakuan hak rakyat atas tanah serta sumber agraria. Regulasi tersebut juga mencakup penetapan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA), objek dan subjek reforma agraria, serta penguatan kelembagaan penyelenggara reforma agraria.
Salah satu ketentuan penting adalah pembentukan Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga tersebut dirancang memiliki kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga penyelesaian konflik agraria.
Dewi menekankan, ukuran keberhasilan regulasi tersebut tidak berhenti pada pengesahan undang-undang. Menurut KPA, pelaksanaan di lapangan menjadi tahap berikutnya yang perlu dikawal agar berbagai mandat dalam UU benar-benar memberikan perubahan bagi masyarakat.
“Tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh mandat undang-undang dilaksanakan secara konsekuen: kelembagaan Reforma Agraria segera dibentuk dan bekerja, konflik-konflik agraria diselesaikan, tanah didistribusikan kepada rakyat, ketimpangan penguasaan tanah dikoreksi, serta organisasi rakyat diperkuat,” katanya.
Dari sisi substansi, UU tersebut juga memuat pengaturan mengenai redistribusi tanah, pemberdayaan subjek reforma agraria, penyelesaian konflik dan pemulihan hak atas tanah, serta perlindungan hukum bagi masyarakat yang mempertahankan hak atas tanahnya. DPR juga menyebut regulasi ini diarahkan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah dan menangani konflik agraria struktural.
Regulasi tersebut turut mengatur penataan, pengendalian dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai partisipasi masyarakat, Dewan Pengawas, sistem data dan pelaporan, pendanaan, ketentuan pidana serta ketentuan peralihan.
Bagi KPA, pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria menjadi awal dari tahapan baru. Organisasi tersebut mendorong agar mandat regulasi segera diwujudkan melalui pembentukan kelembagaan, penyelesaian konflik, redistribusi tanah serta penguatan akses masyarakat terhadap tanah dan sumber agraria. ich
