DJP Banten Selidiki Dugaan Penghindaran Pajak Tiga Perusahaan Baja

Share

Kabupaten Tangerang, Channelsatu.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Banten meningkatkan eskalasi penegakan hukum perpajakan dengan menyidik dugaan tindak pidana perpajakan yang melibatkan tiga Wajib Pajak badan di sektor industri baja. Ketiga perusahaan, yakni PT PSI, PT PSM, dan PT VPM, diduga memiliki keterkaitan afiliasi melalui kesamaan pengurus dan pemegang saham.

Penyidikan tersebut merupakan hasil analisis mendalam atas data perpajakan dan pengembangan perkara yang mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dugaan pelanggaran berkaitan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, terutama pada kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, praktik yang diduga dilakukan mencakup penyembunyian omzet penjualan dengan memanfaatkan rekening pribadi karyawan, pengurus, hingga pemegang saham. Pola ini dinilai sebagai upaya sistematis untuk mengaburkan transaksi usaha yang seharusnya menjadi objek pemungutan pajak.

- Advertisement -

Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi tidak dilaporkannya identitas pemasok yang sebenarnya dalam dokumen perpajakan. Praktik tersebut diperkuat dengan dugaan manipulasi dokumen penawaran barang, baik dengan pencantuman PPN maupun tanpa PPN, yang bertujuan menghindari kewajiban pemungutan dan penyetoran pajak.

Akibat dari rangkaian dugaan pelanggaran tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp583,36 miliar. Nilai tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah seiring berjalannya proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti tambahan.

Dalam rangka penegakan hukum, DJP telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan serta menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada para pihak terkait dan Kejaksaan. DJP juga mengajukan permohonan izin penggeledahan kepada Pengadilan Negeri Tangerang sebagai bagian dari upaya penguatan alat bukti.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil DJP telah melaksanakan tindakan penggeledahan berdasarkan surat perintah tertanggal 28 Januari 2026. Seluruh proses tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan diawasi secara ketat.

- Advertisement -

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa penegakan hukum di bidang perpajakan dilakukan secara profesional, objektif, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Kasus ini menjadi sinyal tegas bahwa DJP terus memperkuat pengawasan terhadap praktik penghindaran pajak, khususnya di sektor industri strategis seperti baja yang memiliki kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. ich

Read more

NEWS