Scroll untuk baca artikel
Nasional

Dimakzulkan MA, Bupati Aceng Fikri Gugat Balik Rp 5 Triliun

6
×

Dimakzulkan MA, Bupati Aceng Fikri Gugat Balik Rp 5 Triliun

Sebarkan artikel ini

Garut, channelsatu.com: Setelah dimakzulkan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus pernikahan siri dengan Fani Oknora dan bercerai empat hari kemudian, Bupati Garut, Aceng Fikri membuat perlawanan.

 

Ia menyatakan siap menggugat MA, Menteri Dalam Negeri, Mendagri Gamawan Fauzi, dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dengan tuntutan sebesar Rp 5 triliun.

 

Gugatan Aceng ini beralasan seperti yang disampaikan kuasa hukumnya, Egi Sujana, mengatakan Aceng Fikri berpendapat,  keputusan Mahkamah Agung  bahwa dia layak dimakzulkan tidak mempertimbangkan keberatan tergugat.

 

Selain itu, Aceng juga akan membawa rekomendasi DPRD Garut ke Mahkamah Konstitusi, dengan harapan rekomendasi itu dibatalkan oleh MK.

 

Sementara itu dengan keluarnya keputusan tetap MA, maka keputusan akhir pemberhentian Aceng akan dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari. (bbc/kam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *