Jumat , 29 Maret 2024
Home / Hot News / Diduga Terlibat Berbagai Kasus, Bupati Talaud Terpilih E2L Dilaporkan ke KPK

Diduga Terlibat Berbagai Kasus, Bupati Talaud Terpilih E2L Dilaporkan ke KPK

Tim pengacara dari Chasea Ujung & Associates Law Office sesat setelah melapokan ke KPK, dalam dugaan Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Terpilih, E2L diduga menggunakan SK bodong dan kasus lainnya.. Foto: Ki2.
Tim pengacara dari Chasea Ujung & Associates Law Office sesaat setelah melapokan  Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Terpilih, E2L ke KPK yang diduga menggunakan SK bodong dan kasus lainnya. Foto: Ki2.

Jakarta, channelsatu.com: Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Terpilih, E2L diduga menggunakan SK bodong yang dikeluarkan Kemendagri dan kasus lainnya, yang juga diduga melibatkan dirinya ini, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh para pengacara dari Chasea Ujung & Associates Law Office, yang terdiri dari Arco Nisen Ujung, SH, MH bersama dua pengacara lainnya Fernando I. Kudadiri, SH dan Guntur Pardamean SH.

“Kami meminta lembaga anti rasuah itu segera menyelidiki dan mensupervisi Bupati Talaud terpilih tersebut. Dia juga terkait sejumlah dugaan korupsi berlanjut Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1122. K/ Pid.Sus/ 2011 tanggal 10 Agustus 2011,” jelas Arco pada wartawan usai melaporkan kasus ini pada KPK.

Dalam kaitan dugaan menggunakan SK Kemendagri bodong, Arco , menuturkan E2L juga masih menyisakan sejumlah perkara terkait ke-absahannya mengikuti Pilkada lalu, dimana patut pula diduga keras telah menggunakan “Surat Keputusan Mendagri Bodong” yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri RI) atas pencalonan dirinya sebagai Calon Bupati Talaud, Sulawesi Utara. Apalagi Bupati Talaud Terpilih yang tengah menantikan pelantikannya ini dikabarkan sempat menjabat sebagai Bupati selama 2 Periode sebelumnya.

Seperti diketahui, SK Mendagri RI Nomor 132.71 – 3201 Tahun 2014 dengan kop surat Menteri Dalam Negeri dan ditetapkan Gamawan Fauzi yang ditandatangani a.n Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Sekretaris Ditjen Otda Susilo, tertanggal 24 Juni 2014, telah men-sahkan Pemberhentian Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara, E2L, lalu digantikan oleh Constantine Ganggalie, ME (Kepmendagri Nomor 132.71 – 517 Tahun 2009, tertanggal 16 Juli 2009, red).

Diberhentikannya E2L sementara dari jabatan (SK Mendagri RI Nomor 132.71 – 3201 Tahun 2014) karena dirinya telah menjadi Terdakwa dalam Tindak Pidana Korupsi dan masa jabatannya berakhir 21 Juli 2014 lalu.

Disamping itu, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1122. K/ Pid.Sus/ 2011 tanggal 10 Agustus 2011, menyebutkan E2L, Bupati Kepulauan Talaud Dijatuhi Pidana Penjara selama 7 (tujuh) Tahun, karena secara sah dan menyakinkan ‘Terbukti Bersalah’ telah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama sama dan berlanjut.

Sementara, melalui SK Mendagri Nomor 131.71 – 3241 Tahun 2017, dengan kop surat Mendagri yang ditetapkan Mendagri Tjahjo Kumolo tertanggal 2 Juni 2017, serta ditandatangani a.n Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Sekretaris Ditjen Otda, Drs. Anselmus Tan, MPd, berisi Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 131.71 -3200 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara.

Dengan pertimbangan, point (c) bahwa berdasarkan Keputusan Mendagri RI Nomor 131.71-3200 Tahun 2014 tanggal 24 Juni 2014, menyebut E2L, diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Kepulauan Talaud Masa Jabatan Tahun 2009 – 2014 Terhitung sejak ditetapkan tanggal 24 Juni 2014 yang seharusnya Terhitung sejak Putusan Mahkamah Agung yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tanggal 10 Agustus 2011.

Maka lewat SK Mendagri Nomor 131.71 – 3241 Tahun 2017 yang patut diduga keras merupakan “SK Mendagri Bodong” oleh para pengacara dari Chasea Ujung & Associates Law Office, menjadi pintu masuk E2L pada Pilkada Serentak 27 Juni 2018 di Sulawesi Utara. SM

About Muhammad Bakti

Check Also

Kuasa Hukum Mardani H. Maming, Adul Qodir. Foto: Ist.

Ahli : Pelimpahan IUP oleh Mardani Maming Tidak Melanggar UU Minerba

Jakarta, channelsatu.com: Ahli Hukum Pertambangan, Ahmad Redi, berpendapat Mardani H. Maming tidak melanggar Undang-Undang Pertambangan …

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *