Diduga Cemari Lingkungan, Usaha Limbah B3 di Parungpanjang Disegel Pemkab Bogor

Share

Kabupaten Boogor, Channelsatu.com – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor resmi menyegel sebuah lokasi usaha di Kampung Lumpang RT 02/03, Desa Lumpang, Kecamatan Parungpanjang, menyusul dugaan pelanggaran serius di bidang lingkungan hidup yang telah lama dikeluhkan warga.

Penyegelan dilakukan setelah perusahaan tersebut diduga melakukan pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang mencemari lingkungan sekitar permukiman. Aktivitas usaha tersebut menimbulkan bau menyengat yang mengganggu kenyamanan warga dan dinilai berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Keluhan warga bukan tanpa alasan. Sejumlah masyarakat setempat mengaku mengalami dampak langsung berupa gatal-gatal pada kulit, gangguan pernapasan ringan, hingga menurunnya kualitas hidup akibat udara yang tercemar. Laporan berulang dari warga inilah yang kemudian menjadi dasar pemerintah daerah untuk turun langsung ke lapangan.

- Advertisement -

Dalam pemeriksaan yang dilakukan petugas, selain temuan dugaan pencemaran lingkungan, perusahaan pengelola limbah tersebut juga tidak dapat menunjukkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang merupakan syarat wajib dalam menjalankan kegiatan usaha dan pembangunan fasilitas.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, **Teuku Mulya**, menegaskan bahwa tindakan penyegelan dilakukan atas instruksi langsung **Bupati Bogor Rudy Susmanto** sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan melindungi masyarakat.

“Pemkab Bogor tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan warga. Tindakan tegas ini adalah respons atas laporan masyarakat dan bukti nyata di lapangan,” ujar Teuku Mulya.

Ia menambahkan bahwa saat ini penanganan lanjutan terhadap perusahaan tersebut masih terus dilakukan oleh instansi terkait, termasuk pendalaman administratif dan aspek hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

- Advertisement -

Pemkab Bogor juga mengimbau para pelaku usaha agar mematuhi seluruh ketentuan lingkungan dan perizinan. Pemerintah daerah menegaskan bahwa keberlangsungan investasi harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat. ich

Read more

NEWS