Jakarta, Channelsatu.com – PT Didi Max Berjangka (Didimax) menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan mengenai dugaan manipulasi sistem perdagangan dan klaim kerugian nasabah sebesar Rp23 miliar yang dimuat sebuah media daring pada 23 September 2026. Perusahaan menyebut riwayat transaksi pada akun nasabah yang bersangkutan menunjukkan total penarikan dana lebih besar daripada jumlah deposit.
Berdasarkan catatan transaksi MetaTrader 5 (MT5) yang disampaikan perusahaan, nasabah tersebut tercatat menyetorkan dana sebesar USD230.000. Dengan asumsi kurs Rp14.000 per dolar AS, nilai deposit itu setara dengan Rp3,22 miliar.
Sementara itu, total penarikan dana atau withdrawal (WD) tercatat mencapai USD327.800, setara Rp4,589 miliar. Dengan perbandingan tersebut, jumlah penarikan melampaui total deposit sebesar USD97.800 atau sekitar Rp1,369 miliar.
Didimax juga memaparkan catatan keuntungan perdagangan kumulatif sebesar USD110.507 dan komisi transaksi USD12.690. Adapun saldo akhir yang tercatat dalam akun tersebut sebesar USD17.
Menurut perusahaan, data itu perlu dipertimbangkan untuk memberikan gambaran mengenai aktivitas transaksi nasabah di tengah munculnya klaim kerugian Rp23 miliar. Meski demikian, catatan keuntungan dan penarikan dana secara keseluruhan belum cukup untuk menyimpulkan bahwa tidak terdapat persoalan pada transaksi tertentu yang dipermasalahkan.
Didimax turut membedakan nilai tuntutan nasabah dari kerugian yang telah dibuktikan. Perusahaan menyebut angka Rp23 miliar dalam pemberitaan sebelumnya merupakan nilai klaim dari pihak nasabah, termasuk perhitungan potensi keuntungan yang dinilai tidak diperoleh.
Dengan demikian, menurut Didimax, nilai tuntutan tersebut perlu dibedakan dari kerugian aktual yang telah terverifikasi melalui pemeriksaan bukti. Penentuan mengenai ada atau tidaknya kerugian serta penyebabnya tetap memerlukan penelaahan terhadap transaksi yang menjadi pokok sengketa.
Mengenai dugaan manipulasi sistem perdagangan, perusahaan menjelaskan bahwa perbedaan antara harga yang diminta dan harga eksekusi dapat terjadi dalam kondisi tertentu. Salah satunya adalah slippage, yakni perbedaan harga eksekusi dengan harga yang diharapkan ketika transaksi dilakukan.
Kondisi tersebut dapat muncul saat pasar bergerak cepat, termasuk ketika pengumuman data ekonomi penting dirilis. Perubahan harga dan likuiditas pasar dalam situasi seperti itu dapat memengaruhi pelaksanaan transaksi.
Namun, Didimax menyatakan bahwa kemunculan slippage tidak secara otomatis membuktikan adanya manipulasi sistem. Untuk menilai dugaan tersebut, diperlukan pemeriksaan terhadap data transaksi dan mekanisme eksekusi yang terjadi pada akun terkait.
Di tengah persoalan tersebut, Didimax menyatakan menghormati hak nasabah untuk menyampaikan pengaduan kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) maupun melalui jalur penyelesaian sengketa lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Perusahaan juga menyatakan menghormati kewenangan Bappebti dan lembaga terkait dalam memeriksa pengaduan. Menurut Didimax, setiap dugaan pelanggaran perlu dinilai secara objektif berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku. Adanya pengaduan, kata perusahaan, tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya pelanggaran.
Didimax berharap pemberitaan mengenai perkara tersebut turut memperhatikan riwayat deposit, penarikan dana, hasil perdagangan, serta status klaim yang diajukan nasabah. Perusahaan menilai pemisahan antara pernyataan pihak yang bersengketa, dugaan pelanggaran, dan fakta yang telah terverifikasi diperlukan agar informasi yang diterima masyarakat tetap berimbang.
Klarifikasi tersebut disampaikan Didimax sebagai tanggapan atas pemberitaan sebelumnya. Perusahaan menyatakan penyelesaian persoalan perlu mengacu pada mekanisme yang berlaku dan hasil pemeriksaan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. (Kul)
