Jakarta, Channelsatu.com – Langkah hukum untuk menantang tata kelola profesi advokat kembali mengemuka di Mahkamah Konstitusi. Advokat Firdaus Oiwobo, bersama kuasa hukumnya Deolipa Yumara, resmi mengajukan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Permohonan tersebut didaftarkan pada Selasa (11/11) di Jakarta Selatan, sebagai respons atas pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS) milik Firdaus oleh Pengadilan Tinggi Banten.
Pengajuan ini menambah babak baru dalam perdebatan mengenai mekanisme penjatuhan sanksi profesi advokat. Firdaus menganggap keputusan pembekuan dilakukan secara tergesa dan tidak mengikuti tahapan etik sebagaimana diatur dalam undang-undang. Sementara Deolipa menilai terdapat ketidaksinkronan antara norma dalam UU Advokat dan prinsip jaminan keadilan dalam konstitusi.
Beberapa jam setelah pendaftaran permohonan, Deolipa menyampaikan keterangan resmi. Ia menegaskan bahwa pihaknya mempersoalkan sejumlah ketentuan dalam UU Advokat yang mengatur pemberian sanksi tanpa memastikan adanya proses etik terlebih dahulu.
“Seharusnya, sebelum ada sanksi atau pembekuan terhadap seorang advokat, harus lebih dulu dilaksanakan sidang kode etik oleh Dewan Kehormatan Advokat. Prosedur itu tidak dilakukan, sehingga putusan pembekuan ini kami anggap cacat formil,” ujar Deolipa.

Ia menambahkan bahwa sanksi apa pun terhadap advokat harus dirumuskan dan dijalankan berdasarkan mekanisme yang ditetapkan undang-undang. “Jika ada pembekuan atau keputusan yang bersifat menghukum, itu seharusnya dijalankan berdasarkan Undang-Undang Advokat dan melalui sidang kode etik,” tegasnya.
Sengketa ini bermula dari insiden saat Firdaus mendampingi kliennya, Razman Arif Nasution, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Peristiwa yang berlangsung dalam suasana sidang yang memanas itu kemudian menjadi dasar bagi PT Banten untuk membekukan BAS Firdaus dalam waktu singkat. Firdaus menganggap proses tersebut tidak proporsional dan mengabaikan mekanisme pengawasan profesi.
Dalam pernyataannya, Firdaus juga menyebut adanya dugaan campur tangan pejabat tinggi peradilan dalam proses penjatuhan sanksi tersebut. Ia menyoroti potensi implikasi serius terhadap independensi lembaga peradilan jika dugaan itu benar.
“Kalau Ketua Mahkamah Agung sampai mengintervensi pengadilan tinggi tanpa dasar hukum yang jelas, ini berbahaya bagi marwah peradilan,” ungkap Firdaus.
Permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi ini digambarkan oleh kuasa hukum sebagai upaya untuk mengembalikan hak Firdaus, sekaligus membuka ruang pembahasan lebih luas mengenai reformasi sistem etik advokat. Menurut mereka, kejelasan prosedur penjatuhan sanksi menjadi penting bukan hanya bagi satu individu, tetapi bagi keseluruhan profesi yang mengandalkan kredibilitas hukum.
Permohonan tersebut kini menunggu jadwal sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi. Firdaus dan tim kuasa hukumnya menyatakan siap memaparkan argumentasi hukum terkait pentingnya memastikan setiap advokat mendapatkan perlindungan prosedural yang sama di hadapan undang-undang.
