Dibangun Tanpa Izin, Proyek Menara BTS di Tangerang Disegel Satpol PP

Share

Kota Tangerang, Channelsatu.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menyegel proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) di wilayah Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, karena terbukti belum memiliki izin resmi. Tindakan tegas ini dilakukan demi menegakkan aturan dan menjaga ketertiban administrasi pembangunan infrastruktur di wilayah kota.

Penyegelan dilakukan sebagai respons atas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung dan Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum. Proyek BTS tersebut diketahui tetap berjalan meski belum memenuhi persyaratan perizinan yang diwajibkan pemerintah daerah.

“Kami telah memberikan ruang waktu agar pihak perusahaan menyelesaikan izin, tapi karena tidak ada langkah kooperatif yang memadai, maka kami segel proyek ini untuk mencegah pelanggaran semakin jauh,” kata Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra.

- Advertisement -

Satpol PP juga telah memasang garis penyegelan dan papan informasi pelarangan aktivitas di lokasi proyek. Penyegelan ini akan berlaku hingga seluruh dokumen perizinan diselesaikan oleh pihak pengembang, termasuk kewajiban administratif terkait pajak dan retribusi daerah.

Menurut Irman, selain aspek hukum, ketidaktertiban perizinan berpotensi menimbulkan risiko keamanan lingkungan dan kerugian finansial bagi pendapatan asli daerah. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau seluruh pelaku usaha, terutama di sektor infrastruktur telekomunikasi, untuk disiplin dalam mengikuti prosedur pembangunan.

“Penegakan Perda adalah langkah penting agar tidak ada celah pelanggaran dalam pembangunan kota. Pembangunan yang baik harus sejalan dengan administrasi yang tertib dan transparan,” tambahnya.

Petugas Satpol PP juga dijadwalkan melakukan pengawasan rutin ke lokasi penyegelan guna memastikan tidak ada aktivitas pembangunan lanjutan hingga status izin diperbarui. Jika ditemukan pelanggaran lanjutan, sanksi lebih tegas akan diterapkan.

- Advertisement -

Melalui tindakan ini, Pemkot Tangerang menegaskan komitmennya dalam menciptakan tata ruang yang teratur dan pembangunan kota yang berkelanjutan, tanpa mengesampingkan aspek hukum, transparansi, dan kepentingan publik. ich

Read more

NEWS