Jakarta, Channelsatu.com – Cerita manis tak melulu akan selalu berakhir dengan kebahagiaan. Saat semua yang direncanakan dan sudah dibuat skenario demikian rupa, namun hasil akhir berkata lain.
Goresan di atas mungkin pas jika dikaitkan dengan perjalanan Ridwan Kamil atau RK di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024, yang gagal total (gatot) menuju tampuk kursi gubernur Jakarta.
Berangkat dari dorongan Koalisi Indonesia Maju (KIM), Ridwan Kamil tampil menjadi calon tunggal yang dinilai bakal melenggang mudah menuju Balai Kota Jakarta.
Dari catatan Channelsatu, Selasa (10/12/2024), bagaimana tidak yakin, saat itu RK didukung 13 partai politik (parpol), yakni Partai Gerindra, PKS, Partai Golkar, Demokrat, Nasdem, PSI, PKB, Gelora, PBB, Perindo, PAN, PPP, dan Garuda.
Diborongnya dukungan parpol ini kepada RK diduga merupakan persekongkolan jahat dalam upaya menjegal mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan untuk kembali maju dalam kontestasi Pilgub 2024.
KIM Plus saat itu tidak memberikan ruang bagi partai tersisa yang tidak gabung ke dalam barisan mereka untuk bisa memenuhi threshold 20%. Akhirnya dengan masuknya PKS yang memberikan dukungan dan muncul duet RK-Suswono.
Pasangan ini pun tidak mungkin bertarung sendiri, perlu kandidiat lain yang bisa dijadikan calon boneka. Maka calon independen yang sudah muncul Dharma Pongrekun dan Kun Wardana yang sebelumnya tidak lolos, menjadi lolos dengan menyisakan banyak kontroversi.
MK Mengabulkan Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah
Di tengah jalan dan situasi yang sudah bisa dibaca, ternyata ada strategi yang mungkin terlepas dari pantauan koalisi RK. Rupanya Mahkamah Konstitusi (MK) tiba-tiba mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah bagi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen untuk Pilkada Jakarta
Putusan MK ini kemudian membuat panik pihak koalisi RK. Sehari setelah keputusan MK, tiba-tiba DPR berencana melakukan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang akan membatalkan keputusan MK.
Siasat DPR ini mendapat penolakan besar dari masyarakat. Sentimen negatif atas rencana revisi UU Pilkada membuncah, aksi dengan tema besar Peringatan Darurat ini menjalar ke seantero negeri. Revisi UU Pilkada pun akhirnya batal
Di tengah kondisi ini, PDIP diuntungkan dengan adanya keputusan MK dan pembatalan revisi UU Pilkada tersebut. Rencana KIM Plus untuk menyapu seluruh Pilkada 2024 Gatot.
Putusan MK ini mengubah konstelasi peta pilkada di semua daerah secara signifikan dengan adanya variasi calon walaupun masih terbatas, demokrasi sedikit terselamatkan, tidak dimonopoli satu pihak atau golongan.
Namun harus diakui, dominasi KIM Plus tetap terasa walau tidak sepenuhnya terjadi di seluruh Indonesia. Keberadaan KIM Plus ini tetap memberikan sedikit pilihan bagi rakyat, ini faktor utama yang menyebabkan tingkat partisipasi rendah. Masyarakat terlanjur muak dan antipati dengan pilkada.
Pilkada 2024 kali ini dinilai menjadi pesta besar elite parpol. Karena yang dimunculkan bukanlah pilihan rakyat, melainkan hanya perpanjangan parpol saja, tak menyerap aspirasi rakyat.
Pilgub Jakarta 2024
Khusus di Pilgub Jakarta 2024, KPU Jakarta telah memberikan keputusan terkait suara sah yang diperoleh ketiga paslon. Paslon nomor 1 RK-Suswono meraih 1.718.160 suara (39,40 persen).
Untuk paslon nomor 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto dengan 459.230 suara (10,53 persen) dan paslon nomor tiga yang didukung PDIP Pramono Anung dan Rano Karno meraih 2.183.239 suara atau 50,07 persen.
Pramono-Rano akhirnya menjadi pemenang di Pilgub Jakarta 2024, berdasarkan ketetapan resmi dari KPU Jakarta, Minggu 8 Desember 2024. (Fjr)