Kota Serang, Channelsatu.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Banten berhasil mengakhiri pelarian Kasmin Madrai Nawawi, seorang buronan kasus korupsi dana Bantuan Block Grant Tahun Anggaran 2010, di Terminal Pakupatan, Kota Serang. Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Kejati Banten dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi hingga tuntas.
Kasmin Madrai Nawawi merupakan terpidana dalam kasus penyalahgunaan dana Bantuan Block Grant yang seharusnya diperuntukkan bagi rehabilitasi ruang kelas dan sarana prasarana Madrasah Tsanawiyah. Kasus korupsi ini terjadi pada Tahun Anggaran 2010 dan telah merugikan negara serta menghambat peningkatan kualitas pendidikan di madrasah tersebut. Setelah melalui serangkaian proses hukum, Mahkamah Agung akhirnya mengeluarkan putusan yang menyatakan Kasmin bersalah.
Upaya penangkapan Kasmin bermula dari informasi yang diterima oleh tim Tabur Kejati Banten dari masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan bahwa buronan kasus korupsi ini sedang berada di Kampung Cihideng, Kabupaten Cianjur. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Tabur segera bergerak menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan penangkapan.
Namun, setibanya tim di Kampung Cihideng, Kasmin Madrai Nawawi berusaha melarikan diri. Upaya pelarian ini dibantu oleh kakaknya yang bernama Dadang Hasbullah. Aksi penghalangan penegakan hukum ini sempat membuat tim Tabur harus melakukan pengejaran lebih lanjut untuk menangkap buronan tersebut.
Berkat kesigapan dan kegigihan tim Tabur Kejati Banten, pengejaran terhadap Kasmin akhirnya membuahkan hasil. Buronan kasus korupsi dana pendidikan ini berhasil diamankan di Terminal Pakupatan, Kota Serang. Terminal yang ramai dengan aktivitas transportasi umum tersebut menjadi tempat persembunyian terakhir bagi Kasmin sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh aparat penegak hukum.
Setelah berhasil ditangkap, Kasmin Madrai Nawawi tidak langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Banten. Sesuai dengan wilayah hukum kasusnya, terpidana korupsi ini langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Pandeglang. Di Kejari Pandeglang, Kasmin akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Kasmin Madrai Nawawi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun. Selain hukuman badan, Kasmin juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman subsider berupa kurungan selama 1 bulan. Putusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi lainnya.
Keberhasilan tim Tabur Kejati Banten dalam menangkap buronan kasus korupsi ini patut diapresiasi. Sinergi antara aparat penegak hukum dan informasi dari masyarakat menjadi kunci utama dalam memberantas tindak pidana korupsi. Diharapkan, upaya penegakan hukum seperti ini akan terus ditingkatkan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. ich
